Badung – INVESTIGASIKRIMINAL.COM – Pelanggan PDAM Kabupaten Badung bernama Vielip menjadi korban dugaan penipuan yang dilakukan oleh oknum yang mengaku sebagai pegawai PDAM bernama Iketut Parwata. Korban tidak hanya merasa dirugikan secara finansial, tetapi juga harus membayar tagihan dua kali setelah pembayaran pertama yang diberikan kepada oknum tidak tercatat di sistem PDAM. Tim media patroli86.com menerima aduan langsung dari korban dan mengungkapkan detail kejadian yang terjadi di kediaman Vielip di Ungasan, Banjar Kangin, Kuta Selatan, Kabupaten Badung.

OKNUM DATANG DENGAN ATRIBUT RESMI, KORBAN BAYAR Rp1.001.027

Pada tanggal 24 Oktober 2025 sekitar pukul 11.00 WIB, Iketut Parwata mendatangi rumah Vielip dengan mengenakan seragam PDAM lengkap dan membawa surat yang diklaim sebagai pemberitahuan tagihan air. Oknum tersebut menyatakan bahwa Vielip memiliki tagihan tertunggak dan harus segera dibayar agar tidak dikenakan sanksi pemutusan sambungan.

Tanpa curiga, Vielip melakukan pembayaran sebesar Rp1.001.027 melalui aplikasi M-banking BCA ke rekening yang diberikan oleh Iketut Parwata, dengan nama pemilik rekening tercantum sebagai orang yang sama. Bukti transfer yang disimpan korban menunjukkan bahwa transaksi berhasil dilakukan pada hari yang sama dari kediamannya di Ungasan. Namun, ternyata dana tersebut tidak sampai ke kas PDAM dan tidak tercatat dalam sistem pembayaran resmi.

KEBENARAN TERBONGKAR SAAT ORANG TUA BAYAR ULANG Rp1.911.620

Kasus ini terungkap ketika orang tua Vielip datang ke kantor PDAM Kabupaten Badung pada awal Februari 2026 untuk menyelesaikan tagihan air selama delapan bulan sebesar Rp1.911.620. Saat melakukan pembayaran, petugas PDAM menyatakan bahwa tidak ada catatan pembayaran dari nama Vielip selama periode tersebut.

“Saya langsung bilang kepada orang tua saya bahwa saya sudah bayar pada bulan Oktober lalu. Mereka melihat bukti transfer saya, tapi petugas PDAM mengatakan tidak mengenal rekening pribadi yang digunakan untuk pembayaran itu. Akhirnya orang tua saya terpaksa membayar ulang seluruh tagihan agar sambungan air kami tidak terputus,” jelas Vielip dengan nada kesal saat diwawancarai tim patroli86.com.

PERMINTAAN PERTANGGUNGJAWABAN KE PDAM BELUM DAPAT JAWABAN MEMUASKAN

Setelah mengetahui kondisi tersebut, orang tua Vielip segera menghubungi Kepala PDAM Kabupaten Badung, Yuni, untuk meminta klarifikasi terkait identitas Iketut Parwata dan alasan pembayaran tidak tercatat. Mereka juga menuntut pertanggungjawaban dari pihak PDAM terkait penggunaan atribut resmi dan surat yang tampak sah oleh oknum tersebut.

Namun, hingga saat ini keluarga korban belum mendapatkan tanggapan yang memuaskan. “Kita sudah beberapa kali menghubungi pihak PDAM, tapi mereka hanya bilang sedang meneliti. Padahal kita sudah rugi dua kali bayar tagihan dan khawatir ada orang lain yang juga tertipu,” ujar salah satu anggota keluarga Vielip.

PDAM: BELUM DAPAT ARAHAN DARI KANTOR PUSAT

Tim patroli86.com mencoba melakukan konfirmasi langsung dengan Yuni melalui pesan WhatsApp pada hari Kamis sekitar pukul 20.16 WIB. Berikut cuplikan tanggapan yang diterima:

“Malam bapak, mohon ijin untuk kejadian tersebut kami masih menunggu arahan dari kantor pusat bapak. Rencana besok baru akan diinfokan pada kami staf di kantor selatan. Kami juga sedang melakukan pengecekan data pegawai untuk memastikan apakah orang tersebut pernah bekerja di PDAM kami atau tidak,” ujarnya.

KORBAN SIAP LAPORKAN KE PIHAK BERWENANG

Vielip menyatakan bahwa dirinya telah menyiapkan semua bukti, termasuk bukti transfer, fotokopi surat yang diberikan oknum, dan catatan lokasi serta waktu kedatangan Iketut Parwata. Ia berniat segera melaporkan kasus ini ke Kepolisian Resort Kabupaten Badung agar diproses sesuai hukum.

“Tegasnya, kami tidak akan tinggal diam. Kami ingin oknum ini mendapatkan hukuman yang pantas agar tidak ada korban berikutnya. PDAM seharusnya menjadi layanan yang bisa dipercaya masyarakat, bukan alat untuk merugikan orang lain,” tegas Vielip.

POTENSI HUKUMAN YANG BISA DITERIMA OKNUM

Dugaan tindakan penipuan yang dilakukan Iketut Parwata berpotensi terkena sanksi pidana berdasarkan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, yang mengancam pidana penjara maksimal 4 tahun 6 bulan. Selain itu, jika terbukti surat yang diberikan adalah palsu, oknum tersebut juga bisa dikenakan Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen Resmi dengan ancaman pidana penjara hingga 7 tahun. Jika ada keterlibatan pihak dalam PDAM, bisa juga dikenakan pasal tentang penyalahgunaan wewenang sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

TIM PATROLI86.COM AKAN TERUS MENGAWAL KASUS INI

Tim media patroli86.com berkomitmen untuk terus mengawal perkembangan kasus dugaan penipuan terhadap pelanggan PDAM Kabupaten Badung. Kami akan memberikan informasi terbaru secepatnya jika ada perkembangan baru terkait proses penyelidikan oleh pihak kepolisian dan langkah tindak lanjut dari PDAM Kabupaten Badung.

(Red/Team)