
BOYOLALI, JAWA TENGAH – Dugaan praktik penyalahgunaan solar subsidi kembali terungkap, kali ini melalui konten yang diunggah akun TikTok resmi @InilahCepu. Video yang telah viral di platform tersebut menunjukkan aktivitas mencurigakan di gudang milik PT Cahaya Nusantara Energy, yang diduga menjadi lokasi penimbunan BBM bersubsidi.
Dalam konten yang dibagikan pada waktu tertentu, terlihat rekaman visual kendaraan dengan nomor pelat K 8915 HB saat mengisi solar subsidi di SPBU 44.573.12 Tanduk. Setelah mengisi bahan bakar, kendaraan tersebut kemudian bergerak menuju gudang yang berlokasi di Jalan Raya Solo, Dukuh Pitulasan, Desa Penggung, Boyolali.
Video tersebut juga menampilkan truk berwarna biru-putih bernopol H 8982 PG dengan tulisan nama PT Cahaya Nusantara Energy sedang melakukan aktivitas bongkar muat. Selain gambar visual, narasi dalam video menyebutkan adanya bau menyengat yang tercium di lokasi tersebut, yang menjadi indikator mencurigakan terkait jenis cairan yang ditangani.
Penyebaran informasi melalui TikTok membuat kasus ini cepat dikenal masyarakat luas. Praktik penyalahgunaan BBM subsidi dinilai merugikan negara, karena solar subsidi seharusnya diberikan secara tepat sasaran untuk mendukung kebutuhan masyarakat dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Berdasarkan ketentuan hukum Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas (diubah melalui UU Cipta Kerja), pelaku yang terbukti bersalah dapat dikenai hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 milyar.
Sampai saat ini, belum ada tanggapan resmi dari pihak PT Cahaya Nusantara Energy. Pihak berwenang diperkirakan akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut berdasarkan informasi yang telah disebarkan melalui konten TikTok tersebut.






Tinggalkan Balasan