
Tanggamus, Lampung – Eko Nurjaman, ayah kandung Sentia Sari, meledakkan kekecewaan mendalam kepada awak media terkait penanganan kasus anaknya yang dibawa kabur oleh Aprijal pada 28 Februari 2026. “Saya sangat tidak puas! Saya sudah melaporkan kejadian ini ke Polsek Pulau Panggung, tapi sampai sekarang tidak ada kemajuan signifikan sama sekali,” tegas Eko dengan nada marah.
Eko menuntut keadilan tegas bagi anaknya. “Saya berharap polisi segera mempertimbangkan kembali kasus ini. Aprijal harus diadili atas perbuatannya yang sudah merusak masa depan anak saya! Saya tidak akan berhenti berjuang sampai keadilan ditegakkan,” ujarnya dengan tegas.

Kekecewaan Eko semakin memuncak setelah mengetahui keputusan Polsek Pulau Panggung yang melepaskan Aprijal dari tahanan. “Saya tidak mengerti alasan di balik keputusan ini! Aprijal jelas-jelas membawa anak saya kabur dari rumah tanpa izin saya, tapi kenapa dia bisa dibebaskan begitu saja?” serunya.
Eko juga mengungkapkan bahwa Aprijal tidak mengakui perbuatannya dan bahkan mengancam akan mengambil tindakan hukum saat dituduh. “Yang lebih mengecewakan, setelah anak saya ditemukan dan Aprijal diamankan polisi, dia dilepaskan tanpa ada pemberitahuan sama sekali kepada saya. Ini tidak adil!” tambahnya.

“Saya hanya ingin keadilan ditegakkan. Aprijal tidak boleh bebas setelah melakukan perbuatan yang salah. Saya berharap polisi bekerja sama dengan saya untuk menyelesaikan kasus ini dan memberikan keadilan bagi saya dan anak saya,” tegas Eko sekali lagi.
Perlu diketahui, tindakan membawa kabur anak telah diatur secara tegas dalam hukum. Pasal 454 ayat (1) KUHP Baru mengatur tentang tindak pidana melarikan anak dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun. Poin penting dari pasal ini adalah: membawa pergi anak tanpa izin orang tua/wali dengan tujuan menguasai anak dapat dipidana; orang tua tetap dapat melaporkan meskipun anak sudah dewasa jika ada unsur paksaan, tipu daya, atau tanpa izin; dan pelaku dapat dijerat pasal terkait melarikan/menguasai anak atau kejahatan terhadap kemerdekaan orang.
Selain itu, dasar hukum lain juga melindungi hak orang tua. Pasal 332 KUHP lama melarang membawa pergi perempuan dengan maksud memiliki atau menikahi tanpa izin wali, dan penguasaan tanpa izin serta unsur persetubuhan atau penculikan dapat dipidana. Tindakan membawa lari atau melarikan seseorang tanpa izin juga jelas dapat dilaporkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
(Red/Maulani)






Tinggalkan Balasan