
Tanggamus Lampung: INVESTIGASIKRIMINAL.COM –
Eko Nurjaman, ayah kandung Sentia Sari, meminta keadilan hukum kepada Kapolsek Pulau Panggung untuk segera menetapkan Afrijal, putra dari A Bahri, sebagai tersangka. Afrijal diduga membawa kabur Sentia Sari dari rumah tanpa izin pada Sabtu, 28 Februari 2026.
Eko Nurjaman merasa kesulitan mencari keberadaan anaknya dan akhirnya membuat laporan resmi kehilangan ke Polsek Pulau Panggung pada 1 Maret 2026. Beruntung, Sentia Sari ditemukan selamat pada Selasa, 3 Maret 2026 berkat bantuan masyarakat.
Pasal 454 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) mengatur tindak pidana melarikan anak, di mana setiap orang yang membawa pergi anak dari pengawasan orang tua/wali—meskipun dengan persetujuan anak tersebut—untuk tujuan menguasai, dipidana penjara maksimal 7 tahun.
Eko Nurjaman berharap pihak kepolisian dapat menindaklanjuti kasus ini dan memberikan keadilan bagi keluarganya.
(Red/Maulani)







Tinggalkan Balasan