Boyolali, Rabu 25 Maret 2026 – INVESTIGASIKRIMINAL.COM Sekitar pukul 19:50 WIB, sebuah praktik yang diduga sebagai pencurian BBM bersubsidi terungkap di SPBU kode 44.573.10. Terletak di Jalan Magelang – Boyolali, Dusun Jelok, Kecamatan Cepogo, Kabupaten Boyolali, fasilitas umum ini diduga kuat telah dijadikan basis operasi oleh kelompok mafia untuk menguras stok solar subsidi. Yang menghebohkan, aksi nekat ini diduga berlangsung bahkan saat hari raya Lebaran, momen di mana pengawasan terhadap BBM bersubsidi seharusnya diperketat.

Diduga Ada Kesepakatan Gelap
Berdasarkan pengamatan yang dilakukan, terdapat dugaan kuat adanya kesepakatan gelap atau kolusi antara bos kelompok mafia dengan pihak pengelola maupun operator SPBU. Keterlibatan pihak internal ini diduga menjadi kunci utama yang memungkinkan aksi pengangsu BBM bersubsidi berjalan lancar tanpa hambatan, seakan-akan pelaku memiliki kekebalan hukum.

Pola Operasi yang Sistematis
Bukti visual yang teramati menunjukkan pola yang sangat mencolok dan diduga terstruktur. Sebuah mobil box Canter berwarna kuning tercatat melakukan pengisian bahan bakar secara berulang-ulang dalam waktu yang sangat singkat. Polanya terlihat sistematis: segera setelah selesai mengisi dan keluar dari area SPBU, mobil tersebut diduga langsung berputar dan masuk kembali untuk mengisi ulang.

Aktivitas ini dilakukan terus-menerus, menciptakan kesan bahwa fasilitas umum ini sepenuhnya dikuasai oleh kelompok tersebut. Hal ini memunculkan dugaan kuat bahwa ada perlindungan atau keterlibatan oknum tertentu yang membiarkan praktik ini terjadi.

Lebih jauh lagi, kendaraan yang digunakan diduga telah dimodifikasi secara ilegal. Tangki bahan bakarnya diperbesar secara signifikan melebihi kapasitas standar, yang diduga bertujuan khusus untuk menampung BBM subsidi dalam jumlah besar dalam sekali pengisian. Seluruh aksi ini diduga dilakukan secara terang-terangan, seakan-akan pelaku merasa aman dan terlindungi karena adanya kesepahaman dengan pihak pengelola SPBU.

Tuntutan Tindak Lanjut Tegas
Kasus ini diduga menimbulkan kerugian besar bagi negara serta merugikan hak masyarakat yang seharusnya mendapatkan akses terhadap BBM bersubsidi. Oleh karena itu, terdapat tuntutan agar langkah konkret segera diambil oleh pihak berwenang:

1. Aparat Penegak Hukum di wilayah Boyolali didesak untuk segera melakukan penyelidikan, serta memeriksa dan mengamankan rekaman CCTV di SPBU tersebut sebagai barang bukti utama.
2. Pihak Pertamina dan BPH Migas diminta untuk turun tangan langsung, melakukan audit operasional, dan mengambil langkah administratif maupun hukum jika pengelola SPBU terbukti melanggar aturan.

Semua pihak yang diduga terlibat, baik dari kalangan mafia pengangsu maupun pihak internal SPBU yang diduga bermain tangan, harus diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku secara maksimal. Hal ini dilakukan untuk memastikan tidak terjadi lagi pemborosan aset negara dan menjaga hak masyarakat yang sebenarnya.

(Red/Wil)