SALATIGA – INVESTIGASIKRIMINAL.COM – Selasa 14 April 2026.  Pihak pengurus Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN) memberikan tanggapan resmi terkait pandangan yang disampaikan oleh Advokat Adi Utomo, SH. Melalui rilis yang diterbitkan, pihaknya menyatakan menghargai setiap pendapat, namun menekankan pentingnya analisis hukum yang utuh dan menyeluruh terkait status legalitas serta kewenangan lembaga yang mengatur koperasi tersebut.

Pihak Koperasi BLN mengakui kebenaran mengenai status badan hukum berdasarkan Surat Keputusan AHU. Namun, menurut mereka, terdapat aspek perizinan yang belum dicermati secara lengkap, yaitu kepemilikan Izin Berusaha Berbasis Risiko. Izin ini diterbitkan oleh Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal pada tanggal 13 Maret 2023 dan mengalami perubahan pertama pada 14 Februari 2024.

Lebih jauh, Koperasi BLN menegaskan bahwa entitas mereka berada di bawah kewenangan Kementerian Koperasi Republik Indonesia, bukan di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota. Hal ini sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Koperasi (Permenkop) No. 9 Tahun 2020.

Sebagai bukti konkret, Koperasi BLN merujuk pada Berita Acara Rapat Tindak Lanjut Permasalahan yang dilaksanakan pada 27 Mei 2025. Rapat tersebut dihadiri langsung oleh pengurus dan pengawas Koperasi BLN bersama perwakilan Kementerian Koperasi dan UMKM RI, di antaranya Asdep Kepatuhan Prinsip dan Penkes, Asdep Pemeriksaan, Asdep Perlindungan Anggota, Kabid Renbang Penkes, serta JFPK Ahli Madyan. Dalam pertemuan tersebut, dihasilkan 8 poin rekomendasi yang hingga saat ini masih dijalankan dan dipatuhi oleh pihak pengurus.

Berdasarkan hal tersebut, keberadaan dua surat teguran yang diterbitkan oleh Dinas Koperasi & UMKM Provinsi Jawa Tengah tertanggal 8 dan 23 Agustus 2023 dinilai telah gugur dengan sendirinya. Hal ini dikarenakan adanya kesepahaman dan arahan baru yang lebih tinggi kewenangannya melalui berita acara dari Kementerian Koperasi RI.

“Jika kedua surat teguran tersebut dijadikan dasar untuk mendelegitimasi atau menyatakan Koperasi BLN ilegal sejak tahun 2023, maka hal itu berarti menganggap surat teguran tersebut dapat membatalkan produk hukum lain yang masih berlaku dan sah,” bunyi pernyataan resmi tersebut.

Produk hukum yang dimaksud dan masih aktif hingga saat ini meliputi:

1. Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI tertanggal 25 Januari 2024.
2. Perizinan Berusaha Berbasis Risiko beserta perubahannya dari Kementerian Investasi/BKPM.
3. Berita Acara Rapat Tindak Lanjut Permasalahan dari Kementerian Koperasi RI tertanggal 27 Mei 2025.

Pihak Koperasi BLN juga menegaskan bahwa belum ada Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) maupun putusan pengadilan yang membatalkan ketiga produk hukum tersebut. Oleh karena itu, pernyataan yang menyatakan koperasi ini ilegal dinilai tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Menanggapi analisis hukum yang disampaikan pihak luar, Koperasi BLN mengingatkan pentingnya penerapan sistematika penalaran hukum yang benar. Tanpa pemahaman yang menghubungkan premis dan konklusi secara logis, hal tersebut dapat menjurus pada kesalahan penalaran atau logical fallacy dalam praktik hukum.

Sementara itu, terkait kewajiban terhadap anggota atau penyerta modal, pihaknya menjelaskan bahwa hal tersebut merupakan konteks tersendiri yang sudah diatur dan menjadi bagian dari pelaksanaan 8 poin rekomendasi Kementerian Koperasi RI.

Di akhir pernyataannya, pihak Koperasi BLN memohon maaf atas segala kekurangan dan menekankan bahwa kebenaran hukum bersifat dinamis. Rincian lebih lanjut terkait permasalahan ini dinilai lebih tepat dipaparkan dalam proses litigasi di lembaga peradilan, bukan menjadi bahan perdebatan di ruang publik.

(Red/Team)