SALATIGA – INVESTIGASIKRIMINAL.COM – Menyangkut video dan konten yang beredar belakangan ini, kami memahami dan menghargai pendapat pihak-pihak tertentu yang selama ini secara masif membangun narasi atau framing negatif terhadap klien kami.

Namun, saat ini kami masih memfokuskan energi pada hal-hal yang jauh lebih prioritas. Oleh karena itu, berbagai tuduhan tersebut kami tampung terlebih dahulu agar tidak menguras konsentrasi dan tenaga untuk hal yang belum mendesak.

Tinjauan Subjektif dan Legalitas yang Masih Aktif
Dilihat dari satu sudut pandang, memang terlihat benar apabila dinilai secara sepintas. Namun jika dilihat secara utuh dan holistik, hal tersebut hanyalah penilaian subjektifitas belaka.

Faktanya, hingga saat ini tidak ada produk hukum atau Produk Keputusan Tata Usaha Negara (Beseching) yang final dan mengikat yang menyatakan Koperasi BLN dibekukan berdasarkan peraturan perundang-undangan dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUB).

Izin yang dikeluarkan oleh AHU pada tahun 2024 pun masih berlaku dan aktif. Adapun surat yang diterbitkan oleh Diskop Jateng bersifat internal dan merupakan teguran semata, yang muncul akibat implikasi “gagal paham” terkait jenis koperasi maupun layanan produk yang dijalankan. Selebihnya, hal ini kami nilai mengandung dugaan adanya abuse of power dalam pengertian Hukum Administratif.

Adu Data di Publik Hanya Akan Menjadi Perdebatan Tanpa Habis
Menurut kami, materi hukum seperti ini idealnya dibahas dan diselesaikan di ranah peradilan, bukan di ruang publik. Ini adalah ranah hukum administratif yang kompleks, dan kami tidak yakin pihak lawan memahaminya secara komprehensif.

Apabila dipaksakan melakukan adu data tanpa mediator yang objektif dan bijaksana, hal itu justru akan memicu perdebatan tak berujung layaknya pertanyaan “ayam dan telur, mana yang duluan”. Hal ini hanya akan mengurangi konsentrasi pada penyelesaian masalah yang sebenarnya dan hanya menguras energi sia-sia.

“Kelak, pada waktu dan momentum yang tepat, kami akan jelaskan semuanya dengan sikap hukum yang bijaksana dan berdasarkan aturan yang berlaku,” tegas Mohammad Sofyan.

(Team/Red)