Lombok, NTB – Masalah utang piutang antara pemilik sejumlah Stasiun Pengisian Penyimpanan dan Pengangkutan Bahan Bakar Umum (SPPG) di wilayah Lombok dengan penyedia jasa pelapisan lantai Cat Epoxy berhasil diselesaikan dalam waktu sangat singkat. Kurang dari satu hari setelah proses hukum dimulai, pihak yang berkewajiban langsung melunasi seluruh tagihannya.
Perselisihan bermula ketika klien SUWAN JUSTICE LAW FIRM menerima pesanan pekerjaan pelapisan lantai di seluruh fasilitas SPPG milik pihak terkait. Kesepakatan mengenai tata cara pembayaran telah disepakati bersama, namun kemudian terjadi kelalaian dalam pelunasan sehingga kewajiban menumpuk hingga mencapai nilai kurang dari Rp1 miliar.
Setelah batas kesabaran terlewati, klien memberikan kuasa penuh kepada tim pengacara SUWAN JUSTICE LAW FIRM untuk menempuh jalur hukum. Pada tanggal 30 April 2026, tim penasihat hukum berangkat dari Jakarta menuju lokasi, yang dipimpin langsung oleh Suwanto S.H., M.H. dan Wilfritz Bonar Sirait S.H.
Sesampainya di lokasi, proses mediasi segera dilaksanakan untuk meminta penjelasan mengenai kewajiban yang belum dipenuhi tersebut. Suwanto S.H., M.H. menegaskan bahwa apabila upaya damai ini diabaikan, maka langkah hukum yang lebih serius akan segera ditempuh.
“Kami sangat berharap hak klien dapat terpenuhi, dan pihak yang berkewajiban dapat menyelesaikan kewajibannya dengan baik,” tambah Wilfritz Bonar Sirait S.H.
Hasilnya sangat memuaskan: kurang dari 24 jam setelah pertemuan berlangsung, pihak yang bersangkutan akhirnya melunasi seluruh kewajibannya kepada klien.
Jurnalis: Alpha Said





Tinggalkan Balasan