Investigasikriminal.com // Pandansari, Tanah Laut – Puluhan warga RT 02, Desa Pandansari, Kecamatan Kintap, Kabupaten Tanah Laut, menyuarakan tuntutan agar pemerintah dan instansi terkait segera mengambil langkah konkret menyelesaikan persoalan yang mereka sebut telah berlangsung selama puluhan tahun (6 Agustus 2026)

Dalam pernyataan sikapnya, warga mengaku selama memperjuangkan hak atas ruang hidup dan tanah yang mereka tempati, mereka merasa belum memperoleh dukungan yang memadai dari pemerintah desa setempat. Kondisi tersebut dinilai membuat aspirasi masyarakat belum tersalurkan secara optimal kepada pemerintah maupun instansi yang berwenang

Fokus utama tuntutan warga adalah agar seluruh luasan Hak Guna Usaha (HGU) PT KJW yang menurut mereka berada di kawasan permukiman RT 02 Desa Pandansari dikeluarkan dari areal HGU. Warga menilai keberadaan HGU di kawasan yang mereka tempati telah menimbulkan ketidakpastian hukum atas status tanah yang telah mereka huni.

Selain itu, warga juga mengklaim adanya perluasan penguasaan lahan oleh PT KJW yang dilakukan secara sepihak sejak sekitar tahun 1999. Menurut warga, kondisi tersebut telah berdampak terhadap ruang hidup masyarakat dan menghambat kepastian hak atas tanah yang mereka kuasai.

Atas dasar itu, warga meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tanah Laut untuk melakukan verifikasi menyeluruh terhadap status lahan yang disengketakan, sekaligus mengeluarkan bidang-bidang tanah permukiman warga dari cakupan HGU apabila berdasarkan hasil pemeriksaan memang memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.

Warga juga mendesak agar BPN menerbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama masing-masing warga yang dinyatakan berhak setelah melalui proses verifikasi sesuai peraturan perundang-undangan. Dalam tuntutannya, warga meminta seluruh biaya penerbitan sertifikat tersebut dibebankan kepada PT KJW sebagai bentuk pemulihan hak atas tanah yang menurut mereka telah diklaim secara sepihak selama lebih dari dua dekade.

Baca juga  DEBT COLLECTOR KEMBALI BERULAH, TUSUK SEORANG ADVOKAT PENGURUS KAI DPD BANTEN

Menurut warga, penyelesaian persoalan ini tidak hanya menyangkut aspek administrasi pertanahan, tetapi juga menyangkut perlindungan hak-hak dasar masyarakat atas tempat tinggal dan kepastian hukum. Mereka berharap pemerintah daerah, BPN, serta instansi terkait segera mengambil langkah yang transparan, objektif, dan berpihak pada penyelesaian yang adil bagi seluruh pihak. ( Tim )