Investigasikriminal.com | Tanah Laut, Kalimantan Selatan, 22 Agustus 2026 — Polemik pengelolaan lahan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Tanah Laut kembali menjadi sorotan. Kelompok Tani Tim 17, yang mengaku mewakili sejumlah pemilik lahan, mendesak PT KJW membuka informasi secara transparan mengenai pengelolaan lahan masyarakat yang selama bertahun-tahun berada dalam penguasaan perusahaan.

Desakan tersebut bukan sekadar menyangkut persoalan administratif. Tim 17 mempertanyakan sejumlah hal mendasar yang berkaitan langsung dengan kepentingan pemilik lahan: berapa produksi kebun selama ini, berapa hasil panen yang diperoleh, bagaimana mekanisme pembagian hasil, serta hak apa saja yang telah diberikan kepada pemilik lahan.

Pertanyaan tersebut hingga kini, menurut Tim 17, belum memperoleh penjelasan terbuka yang memadai.

Kelompok Tani Tim 17 meminta adanya keterbukaan mengenai rekam jejak pengelolaan perkebunan. Data produksi, volume panen, hasil penjualan, biaya pengelolaan, hingga mekanisme perhitungan pembagian hasil dinilai penting untuk dapat diperiksa dan dipertanggungjawabkan kepada para pemilik lahan.

Bagi masyarakat yang mengaku sebagai pemilik lahan, persoalannya sederhana tetapi fundamental: jika lahan dikelola dalam jangka waktu panjang, bagaimana hasil pengelolaan tersebut dihitung dan sejauh mana pemilik lahan memperoleh haknya?
Pertanyaan itu menjadi semakin penting karena menyangkut aset masyarakat dan potensi nilai ekonomi yang dihasilkan dari lahan tersebut.

Namun demikian, berbagai klaim yang disampaikan Tim 17 masih merupakan keterangan dari pihak kelompok dan belum dapat dianggap sebagai fakta yang telah terbukti secara hukum. Diperlukan dokumen, data perusahaan, serta verifikasi dari pihak berwenang untuk memastikan duduk perkara secara objektif.

Selain mempertanyakan hasil pengelolaan, Tim 17 juga mengklaim terdapat persoalan terkait pemeliharaan kebun dan kebijakan mengenai aktivitas panen.
Sejumlah anggota kelompok bahkan mengaku pernah berhadapan dengan proses hukum setelah dilaporkan oleh pihak perusahaan.

Baca juga  PT Arutmin Indonesia Site Asam-Asam Disorot, Warga Pertanyakan Penanganan AMDAL dan Dampak Debu Batu Bara

Klaim tersebut juga perlu diuji melalui dokumen dan keterangan dari seluruh pihak terkait. Apa dasar laporan tersebut? Peristiwa apa yang melatarbelakanginya? Bagaimana proses hukumnya berjalan? Dan apakah terdapat hubungan langsung antara perselisihan pengelolaan lahan dengan perkara yang dihadapi anggota kelompok.

Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting dijawab secara terang agar publik tidak hanya menerima informasi dari satu sisi.

“Kami meminta PT KJW bertanggung jawab secara terbuka. Masyarakat berhak mengetahui bagaimana lahan dikelola, berapa hasil produksinya, dan bagaimana mekanisme pembagian hasilnya,” tegas perwakilan Kelompok Tani Tim 17.

Atas persoalan tersebut, Tim 17 meminta PT KJW memberikan klarifikasi resmi dan membuka informasi yang relevan mengenai pengelolaan lahan.
Mereka juga mendesak instansi pemerintah terkait turun tangan untuk memastikan kepastian hukum, transparansi pengelolaan, serta perlindungan terhadap hak-hak pemilik lahan.

Desakan ini sekaligus memunculkan pertanyaan yang lebih luas: siapa yang melakukan pengawasan terhadap pengelolaan lahan masyarakat, bagaimana mekanisme pertanggungjawabannya, dan apakah seluruh hak pemilik lahan telah dipenuhi sesuai kesepakatan yang berlaku.

Pertanyaan tersebut semestinya dapat dijawab melalui dokumen dan data yang dapat diverifikasi, bukan sekadar pernyataan sepihak. ( Tim/red )