TANAH LAUT, Investigasikriminal.com — 9 September 2026 — Warga Desa Pandansari, Kecamatan Kintap, Kabupaten Tanah Laut, kembali menunggu kejelasan atas persoalan lahan yang mereka perjuangkan. Selasa (8/9/2026), warga mendatangi Kantor Desa Pandansari untuk mengikuti pertemuan lanjutan yang sebelumnya direncanakan sebagai tindak lanjut pembahasan sengketa lahan antara masyarakat dan PT Kintap Jaya Wattindo (PT KJW).
Namun, agenda yang diharapkan menjadi ruang untuk memperoleh perkembangan terbaru justru diwarnai kekecewaan warga. Berdasarkan informasi warga yang berada di lokasi, tidak terlihat adanya perwakilan PT KJW yang hadir dalam pertemuan tersebut.
Padahal, pertemuan 8 September 2026 itu sebelumnya direncanakan melibatkan pemerintah desa dan kecamatan, pihak perusahaan, serta masyarakat. Agenda tersebut merupakan bagian dari tindak lanjut Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Kabupaten Tanah Laut pada Senin (31/8/2026).
Dalam rangkaian pembahasan RDP tersebut, salah satu poin yang diberitakan adalah rencana PT KJW mengajukan usulan kepada Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Tanah Laut agar lahan masyarakat dikeluarkan dari wilayah Hak Guna Usaha (HGU) PT KJW.
Selain itu, pertemuan lanjutan di Desa Pandansari pada 8 September juga direncanakan untuk membahas perkembangan serta langkah berikutnya dalam penyelesaian persoalan lahan masyarakat.
Ketidakhadiran pihak perusahaan, sebagaimana disampaikan warga di lokasi, menjadi sorotan karena masyarakat telah datang dengan harapan memperoleh penjelasan mengenai tindak lanjut hasil RDP.
Bagi warga, persoalan tersebut bukan sekadar perdebatan administratif mengenai batas atau status pertanahan. Lahan yang dipersoalkan berkaitan dengan tanah yang mereka kuasai dan tempati, termasuk rumah serta wilayah permukiman yang telah menjadi bagian dari kehidupan masyarakat Desa Pandansari selama bertahun-tahun.
Karena itu, warga mempertanyakan bagaimana lahan yang selama ini mereka kuasai dan tempati dapat tercakup dalam wilayah HGU PT KJW. Pertanyaan tersebut membutuhkan jawaban berbasis dokumen pertanahan dan fakta di lapangan, bukan sekadar pernyataan sepihak dari pihak mana pun.
Dalam konteks itu, inventarisasi dan verifikasi lapangan menjadi penting. Data mengenai penguasaan masyarakat perlu dicocokkan dengan dokumen pertanahan serta batas HGU yang tercatat secara resmi agar persoalan tidak terus bergulir tanpa kepastian.
Dorongan untuk melakukan inventarisasi dan verifikasi lapangan juga disebut menjadi bagian dari pembahasan persoalan masyarakat Pandansari dengan PT KJW dalam rangkaian RDP di DPRD Kabupaten Tanah Laut.
Kini perhatian warga tertuju pada langkah konkret para pihak setelah RDP tersebut.
Pemerintah daerah, pemerintah desa, Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Laut, DPRD Kabupaten Tanah Laut, dan PT KJW diharapkan dapat memastikan proses penyelesaian berjalan terbuka, terukur, serta melibatkan masyarakat dan pihak perusahaan.
Hal yang paling ditunggu warga adalah kejelasan mengenai status lahan mereka, termasuk kepastian atas batas HGU dan tindak lanjut rencana pengajuan pengeluaran lahan masyarakat dari wilayah HGU kepada BPN Kabupaten Tanah Laut.
Pertemuan yang tidak dihadiri seluruh pihak terkait tentu menyisakan pertanyaan publik: sejauh mana hasil RDP telah ditindaklanjuti, kapan proses inventarisasi dan verifikasi lapangan dilakukan, serta bagaimana kepastian status lahan masyarakat akan diberikan?
Pertanyaan tersebut penting dijawab secara terbuka agar penyelesaian sengketa tidak berhenti pada forum pertemuan, melainkan berujung pada kepastian berdasarkan dokumen resmi dan kondisi faktual di lapangan.
Masyarakat Desa Pandansari kini menunggu tindak lanjut nyata. Bukan hanya agenda pertemuan berikutnya, tetapi kepastian mengenai tanah yang mereka tempati dan masa depan permukiman mereka.
(Tim/Red)







Tinggalkan Balasan