BANJARNEGARA, 9 September 2026 — Investigasi Kriminal.Com — Kegiatan penambangan pasir putih yang mengandung silika di wilayah Desa Kalitengah, Kecamatan Purwanegara, Kabupaten Banjarnegara, yang digarap melalui kerja sama Pemerintah Daerah bersama Perusda Banjarnegara kini menuai sorotan tajam dari masyarakat. Upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui eksplorasi sumber daya alam tersebut justru memicu keluhan luas akibat dampak lingkungan dan gangguan yang dirasakan warga sekitar.

Berdasarkan pemantauan langsung tim media di lokasi pada Jumat, 4 September 2026, terlihat jelas aktivitas penambangan berlangsung secara besar-besaran dengan penggunaan alat berat. Puluhan truk pengangkut hasil tambang beroperasi terus-menerus, menimbulkan kepadatan lalu lintas serta kerusakan lingkungan yang merugikan warga sekitar.



Tim media kemudian mendatangi kantor Perusda Banjarnegara untuk meminta klarifikasi pada Selasa, 8 September 2026, dan berjumpa dengan PLT Direktur Perusda, Chikmah Siti Rahayu S.E.M., Akun. Saat itu belum siap memberikan penjelasan mendalam, sehingga pertemuan dilanjutkan pada Rabu, 9 September 2026 sekira pukul 13.30 WIB.

Dalam keterangannya, Chikmah Siti Rahayu menjelaskan bahwa seluruh perizinan pertambangan mitra penambang menginduk kepada Perusda, tertuang dalam Nota Kesepahaman atau MOU yang telah disepakati kedua belah pihak.

Terkait pengawasan di lapangan, PLT Direktur secara tegas mengakui bahwa pengawasan rutin dan langsung ke lokasi belum pernah dilakukan — baru sebatas tinjauan sesekali saja. Hal ini memicu pertanyaan awak media terkait kemungkinan penggunaan BBM bersubsidi untuk alat berat yang beroperasi di lokasi tambang. Menanggapi hal itu, Chikmah menyatakan dirinya belum mengetahui secara pasti jenis bahan bakar yang digunakan.

“Saya adalah PLT Direktur yang ditugaskan sejak akhir bulan April 2026, sehingga belum memahami secara menyeluruh kondisi di lapangan. Kami selalu menghimbau kepada operator, khususnya pengemudi truk untuk menutup muatan dengan terpal, namun masih banyak pengemudi yang tidak mematuhinya,” ungkap Chikmah.

Lebih tegas lagi, ia mengakui hal yang menjadi sorotan utama: “Tentang pengawasan penggunaan BBM yang digunakan untuk mengoperasikan alat berat memang kami belum pernah melakukan pemeriksaan sama sekali.”

Pengakuan ini semakin memperkuat dugaan lemahnya pengawasan penyaluran BBM bersubsidi, yang menurut peraturan perundang-undangan dilarang digunakan untuk kegiatan usaha maupun pertambangan. Masyarakat meminta pihak berwenang, termasuk BPH Migas dan Aparat Penegak Hukum, untuk segera menindaklanjuti, melakukan pemeriksaan menyeluruh, serta memastikan penyaluran BBM bersubsidi tepat sasaran. Begitu pula dampak lingkungan dan gangguan lalu lintas akibat aktivitas tambang tersebut agar segera mendapat penanganan yang tepat.

Laporan: Ratih & Tim Investigasi

 

Baca juga  Sam Andriansyah Diduga Jadi Aktor Utama Dugaan Penipuan dan Penggelapan Modus Penjualan Kayu, Kerugian Korban Capai Rp200 Juta