SALATIGA, 19 September 2026 — Sudah genap satu minggu berlalu sejak peristiwa dugaan penganiayaan berat yang menimpa M. Sholeh Abdullah Ali R. di area parkir Toko Benang Raja, Kota Salatiga, namun hingga saat ini para terduga pelaku belum diamankan oleh Polres Salatiga. Kondisi korban yang diduga mengalami kebocoran paru-paru akibat hantaman linggis besi masih kritis di RSUD Salatiga, sementara rekaman CCTV kejadian yang viral menunjukkan bukti yang sangat jelas.
Peristiwa itu terjadi pada malam 12 September 2026. Rekaman yang beredar luas menampilkan dua orang terlihat mengeroyok korban, salah satunya diduga menghantamkan linggis besi ke tubuh korban berulang kali hingga terkapar tak berdaya. Korban diketahui merupakan anggota Dewan Pimpinan Pusat FERADI WPI.
“Sudah seminggu sejak kejadian, Polres Salatiga belum menangkap para pelaku, padahal rekaman CCTV-nya sangat jelas. Apakah harus ada yang meninggal dulu baru bertindak? Padahal kondisi korban sudah sangat parah, diduga paru-parunya bocor dan rusak akibat dihajar pakai linggis besi,” ujar Eko Ponco, S.H., tim advokasi korban dari FERADI WPI — Subur Jaya Lawfirm.
Eko Ponco juga menegaskan bahwa tindakan tersebut diduga telah memenuhi unsur percobaan pembunuhan, mengingat senjata yang digunakan berupa linggis besi yang diduga telah disiapkan dan dibawa dari rumah pelaku.
“Seharusnya Polres Salatiga bertindak cepat, segera mengamankan para pelaku, apalagi videonya sudah viral diketahui masyarakat luas. Sudah seminggu belum ada tindakan, saya sangat prihatin. Linggis itu dibawa dari rumah, ini diduga kuat sudah masuk ranah percobaan pembunuhan,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Tim Advokasi, Agus Polenk, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan pengumpulan fakta di lapangan, mewawancarai saksi mata, dan mencatat berbagai perkembangan. Ia juga memperingatkan tidak akan segan menindak tegas segala upaya yang dinilai berusaha mengaburkan kebenaran.
“Kami telah melakukan pertemuan dan penggalian informasi dari saksi mata di lokasi. Kami juga siap memproses hukum jika ditemukan adanya laporan palsu atau upaya memalsukan hasil pemeriksaan. Jika ada pihak yang diduga menghalangi proses peradilan atau mengaburkan kebenaran, kami tidak akan segan untuk memprosesnya sekalian,” tegas Agus Polenk.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi maupun pengumuman penahanan dari pihak Polres Salatiga. Masyarakat luas terus memantau perkembangan kasus ini dan mempertanyakan kapan keadilan akan ditegakkan.
Catatan Redaksi: Pemberitaan ini disusun secara berimbang dan membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak terkait, sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Seluruh pihak yang disebut masih berstatus terduga hingga terbukti bersalah melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Sumber: Tim Advokasi FERADI WPI — Subur Jaya Lawfirm, Rekaman CCTV, Keterangan Saksi
Dugaan Pengroyokan Pakai Linggis di Salatiga Belum Ada Penahanan — Publik Mulai Mempertanyakan
September 19, 2026 3:20 am
Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup





Tinggalkan Balasan