Berau, Kalimantan Timur, Investigasikriminal.com, 24/9/2026 — Sorotan terhadap proyek pembangunan jalan di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, senilai sekitar Rp.25,2 miliar menjadi perhatian setelah adanya laporan yang disampaikan Gerakan Muda Forum Komunikasi Putra Putri Purnawirawan dan Putra Putri TNI Polri ( GM FKPPI ) Kalimantan Timur, adanya pelanggaran mengenai aspek lingkungan, tata kelola proyek, serta dugaan keterlibatan oknum aparat penegak hukum ( APH ) dalam proses pelaksanaannya.
Hal ini menjadi atensi bagi Praktisi hukum sekaligus pengurus DPD Himpunan Advokat/Pengacara Indonesia (HAPI) Kalimantan Selatan, Advokat Gunawan, S.H., menyatakan akan mendorong pengusutan oleh KPK dan Kejagung RI yang menerima laporan tersebut.
Pernyataan tersebut mendapat dukungan dari koleganya di HAPI Kalsel , Mardian Jafar,S.AP, S.H, M.M, yang mengatakan pentingnya membuka persoalan proyek secara transparan kepublik agar publik mendapat informasi yang akurat terhadap persoalan yang laporkan.
“Kalau memang ada dugaan pelanggaran hukum, persoalan tersebut harus kaji melalui proses pemeriksaan yang objektif.
Jangan sampai ada informasi yang berhenti sebagai isu tanpa kepastian, tetapi jangan pula dianggap sebagai fakta yang sudah terbukti,” ujar Mardian dalam keterangannya.
Mardian menilai, proyek yang menggunakan anggaran publik harus dapat dipertanggungjawabkan secara administratif, teknis, maupun hukum, terlebih, nilai proyek yang disebut mencapai Rp25,2 miliar berasal dari anggaran pemerintah sehingga kepentingan masyarakat menjadi bagian penting yang harus dikedepankan.
Pemberitaan sebelumnya menyebut proyek pembangunan jalan lintas Mataritip di Kabupaten Berau bernilai Rp25,2 miliar dan dikaitkan dengan dugaan persoalan penggunaan kawasan serta aspek perizinan lingkungan.
Berita tersebut juga menyebut adanya dugaan persoalan lain dalam proses pelaksanaan proyek.
Bagi Mardian, aspek tersebut penting karena pembangunan infrastruktur tidak boleh hanya dilihat dari hasil fisiknya, disana kepatuhan terhadap aturan, perlindungan lingkungan, merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari proyek yang menjadi sorotan publik sampai terjadi sebuah pelaporan oleh GM FKPPI Kaltim ini.
Isu lain yang menjadi sorotan adanya dugaan keterlibatan atau intervensi oknum aparat penegak hukum (APH ) dari institusi kejaksaan dalam proyek tersebut, apakah itu merupakan rangkaian dari pendampingan atau mengambil alih peranan dari pemilik proyek.
Mardian menegaskan, tudingan semacam itu tidak boleh dibiarkan menjadi opini liar, jika benar terdapat indikasi keterlibatan aparat dalam kepentingan tertentu, maka harus ada mekanisme pemeriksaan yang dapat menguji kebenarannya.
Sebaliknya, apabila tudingan tersebut tidak terbukti, maka klarifikasi dan penjelasan resmi juga diperlukan agar tidak menimbulkan persepsi yang merugikan institusi maupun pihak-pihak yang terkait.
Adanya laporan yang disampaikan GM FKPPI Kaltim kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung RI , merupakan perhatian publik merupakan bagian dari rangkaian dari peranan masyarakat yang telah diatur dalam peraturan dan perundang undangan yang berlaku di Indonesia.
Mardian yang juga tercatat sebagai Ketua DPD Badan Penelitian Aset Negara–Lembaga Aliansi Indonesia Kalsel , dan anak kolong yang bergabung dalam Pengurus Daerah di FKPPI Kalsel, menempatkan persoalan tersebut dalam perspektif pengawasan kepentingan masyarakat.
Namun, keterbukaan informasi harus berjalan beriringan dengan kehati-hatian. Setiap pihak yang disebut dalam dugaan tersebut tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan pembelaan.
Apabila pihak KPK dan Kejagung RI menemukan bukti adanya pelanggaran sebagaimana laporan yang disampaikan GM FKPPI Kaltim tersebut ,proses hukum harus berjalan tanpa pandang bulu dan harus disampaikan secara terbuka kepada publik , bagaimanapun
kepatuhan terhadap aturan lingkungan dan kehutanan, transparansi pengadaan, serta kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum harus ditegakkan.
Mardian selaku aktivis mengingatkan kesemua pihak sebelum adanya hasil pemeriksaan resmi dari laporan yang disampaikan GM FKPPI Kaltim , seluruh dugaan terkait proyek tersebut tetap harus ditempatkan sebagai dugaan dan tidak dapat dianggap sebagai kesimpulan hukum.
( Tim red Nusantara)





Tinggalkan Balasan