BANYUASIN, SUMATERA SELATAN — Kegiatan penggalian tanah yang diduga dilakukan di atas lahan berstatus fasilitas umum (fasum) oleh pengelola Toko Wijaya PS mengundang kekhawatiran masyarakat luas. Toko tersebut berlokasi di Jalan Raya Palembang Betung Nomor 11 dan 15, KM 13, Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kegiatan berupa penggalian untuk keperluan konstruksi dan pembuatan pondasi ceker ayam diduga dilakukan oleh pemilik toko yang diketahui bernama Ahung atau Heri, bersama istrinya Rena. Pekerjaan tersebut berlangsung tanpa terlebih dahulu memperoleh izin maupun persetujuan dari instansi yang berwenang.
Pemanfaatan lahan yang diduga merupakan fasilitas umum secara sepihak untuk kepentingan bangunan dan usaha pribadi dinilai tidak sesuai dengan fungsi dan peruntukannya. Fasum ditetapkan untuk kepentingan bersama, sehingga tidak boleh dialihfungsikan atau dimanfaatkan secara sendiri-sendiri tanpa dasar hukum yang sah.
Apabila dugaan tersebut terbukti benar, maka kegiatan yang berlangsung tidak memiliki dasar kepemilikan maupun perizinan yang sah. Pemerintah Kabupaten Banyuasin beserta dinas terkait diminta segera melakukan peninjauan dan verifikasi menyeluruh, mencakup pengecekan status kepemilikan tanah, kesesuaian rencana tata ruang, site plan, serta kelengkapan dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021, pelanggaran terkait penyelenggaraan bangunan dapat dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara pekerjaan, hingga perintah pembongkaran. Oleh karena itu, pekerjaan yang sedang berlangsung harus segera dihentikan sampai seluruh aspek legalitas dan perizinan dinyatakan lengkap dan sah.
“Fasilitas umum adalah milik bersama. Tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi tanpa izin yang sah,” demikian prinsip yang harus ditegakkan. Masyarakat berharap pihak berwenang segera turun ke lokasi, melakukan pengecekan dan pengukuran akurat, serta mengambil langkah tegas agar lahan yang seharusnya dinikmati seluruh warga tidak dialihfungsikan secara sepihak.
(Red/Team)





Tinggalkan Balasan