BANYUASIN, SUMATERA SELATAN, Kamis 1 Oktober 2026 — Surat terbuka resmi dikirimkan kepada Bupati Banyuasin, Dr. H. Askolani, S.H., M.H., berisi desakan serius agar pemerintah daerah segera melakukan pemeriksaan dan mengambil langkah tegas terhadap dugaan kegiatan penggalian pondasi cakar ayam tanpa perizinan di lokasi Toko Wijaya PS, Jalan Raya Palembang–Betung Nomor 11 dan 15, KM 13, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan.
Kegiatan tersebut diduga dilakukan oleh Ahung atau Heri, selaku pemilik dan pengelola Toko Wijaya PS. Surat terbuka ditandatangani oleh Suwanto, S.H., M.H., selaku Kuasa Hukum sekaligus Pemerhati Kepentingan Masyarakat.
Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa persoalan ini bukan sekadar aktivitas pembangunan biasa, melainkan dugaan sikap mengesampingkan aturan. Muncul pertanyaan mendasar: «Apakah di Kabupaten Banyuasin masih berlaku prinsip “izin terlebih dahulu, baru membangun”, atau justru telah berkembang praktik “gali dahulu, izin belakangan”?»
Apabila terbukti pembangunan dilakukan tanpa memperhatikan ketentuan perizinan, tata ruang, lingkungan, serta status lahan yang diduga merupakan fasilitas umum, maka hal ini tidak boleh dianggap sepele. «Tidak boleh ada pihak yang merasa kebal hukum hanya karena memiliki usaha atau kepentingan tertentu,» tegas surat tersebut.
Tujuh poin desakan kepada Pemkab Banyuasin
Pihak pengirim surat mendesak pemerintah daerah untuk segera menindaklanjuti dengan tujuh langkah konkret:
1. Menurunkan tim pemeriksa ke lokasi guna meninjau langsung kegiatan penggalian.
2. Memeriksa kelengkapan seluruh dokumen perizinan pembangunan dan persetujuan lingkungan.
3. Memastikan status kepemilikan dan peruntukan lahan, termasuk dugaan pemanfaatan fasilitas umum.
4. Mengkaji dampak kegiatan terhadap lingkungan, sistem drainase, akses warga, serta keselamatan bangunan di sekitarnya.
5. Menerapkan sanksi administratif sesuai ketentuan apabila ditemukan pelanggaran, tidak sekadar teguran lisan atau tertulis.
6. Menetapkan kewajiban pemulihan kondisi lahan, denda administratif, maupun sanksi lingkungan jika terbukti melanggar aturan.
7. Meneruskan kasus kepada instansi penegak hukum apabila ditemukan pelanggaran di luar kewenangan pemerintah daerah.
Hukum harus berlaku sama bagi semua
Surat terbuka menegaskan bahwa yang diminta bukan penghukuman tanpa proses, melainkan pemeriksaan yang transparan dan objektif. «Jangan sampai masyarakat melihat hukum hanya tajam kepada yang lemah, tetapi tumpul ketika berhadapan dengan pemilik usaha,» demikian bunyi peringatan dalam surat tersebut.
Pemerintah diminta menunjukkan ketegasan: tidak ada pembangunan yang boleh mengesampingkan aturan, tidak ada kepentingan pribadi yang boleh merugikan kepentingan bersama. Hasil pemeriksaan pun diharapkan disampaikan secara terbuka kepada masyarakat luas.
«Aturan harus berlaku sama bagi semua. Apabila masyarakat kecil diwajibkan memenuhi syarat sebelum membangun, maka pelaku usaha juga harus tunduk pada kewajiban yang sama,» demikian ditegaskan dalam penutup surat bertanggal 1 Oktober 2026 tersebut.
Tanggal: 1 Oktober 2026





Tinggalkan Balasan