KUNINGAN, 7 Mei 2026 – Menanggapi polemik pemberitaan mengenai dugaan pelanggaran ketentuan tata ruang dalam pembangunan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih di Desa Kaduagung, Kecamatan Karangkancana, Kabupaten Kuningan, Redaksi Media Patroli86 menegaskan bahwa seluruh proses penyusunan dan penerbitan berita telah dilaksanakan melalui tahapan konfirmasi dan verifikasi yang mengacu pada ketentuan Kode Etik Jurnalistik serta peraturan perundang-undangan di bidang pers.
Sebelum berita dipublikasikan, tim redaksi telah berupaya melakukan konfirmasi resmi kepada Kepala Desa Kaduagung, baik melalui pesan tertulis pada aplikasi pesan instan maupun sambungan telepon, guna meminta penjelasan dan tanggapan terkait sejumlah temuan dan hasil penelusuran yang diperoleh. Namun, hingga berita diterbitkan, upaya tersebut belum mendapatkan tanggapan resmi; pesan yang dikirim hanya terbaca, panggilan telepon tidak diangkat, dan bahkan tim redaksi mendapati indikasi bahwa nomor kontak yang digunakan telah diblokir oleh pihak terkait.
Langkah konfirmasi tersebut merupakan wujud komitmen redaksi dalam menjaga prinsip keberimbangan, keakuratan, dan keadilan informasi, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Adapun pokok-pokok hal yang dimintakan penjelasannya kepada Pemerintah Desa Kaduagung meliputi:
1. Kesesuaian rencana dan pelaksanaan pembangunan Kopdes Merah Putih dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Kuningan;
2. Status peruntukan lokasi pembangunan, khususnya apakah wilayah tersebut termasuk dalam kawasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan;
3. Kelengkapan izin dan dokumen perizinan, termasuk kepemilikan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG);
4. Alasan tidak dipasangnya papan informasi proyek di lokasi pembangunan sesuai ketentuan yang berlaku;
5. Sumber dan rincian anggaran yang digunakan untuk pembangunan tersebut.
Penelusuran data awal yang dilakukan tim redaksi menggunakan sistem Informasi Geografis Tata Ruang (GISTARU) milik Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional pada titik koordinat -7.099773, 108.659034 menunjukkan indikasi bahwa lokasi tersebut berada pada zona peruntukan kawasan pertanian pangan lahan basah.
Pasca penerbitan berita tersebut, Redaksi Media Patroli86 menerima dokumen hak jawab dan koreksi yang disampaikan melalui pihak yang berwenang, berupa surat rekomendasi penggunaan tanah yang diterbitkan oleh Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Ketahanan Pangan dan Pertanian Kecamatan Ciwaru.
Dalam surat dengan nomor 500.10g/UPTD-KPP-CWR/Perek tersebut, dijelaskan bahwa lahan seluas 960 meter persegi yang berlokasi di Blok Manis, RT 002 RW 001, Desa Kaduagung, tidak dikategorikan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Rekomendasi ini diterbitkan berdasarkan permohonan resmi dari Pemerintah Desa Kaduagung tertanggal 23 April 2026, serta hasil keputusan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus), dan ditandatangani oleh Kepala UPTD Ketahanan Pangan dan Pertanian Kecamatan Ciwaru, Suhriman, SE.
Surat tersebut juga menetapkan bahwa tanah bengkok desa dengan nomor persil 32.10.230.005.006-0037.0 memiliki status peruntukan yang sah dan dapat dimanfaatkan untuk pembangunan sarana dan prasarana Koperasi Desa Merah Putih di Desa Kaduagung, Kecamatan Karangkancana, Kabupaten Kuningan.
Dengan diterimanya dokumen resmi tersebut, Redaksi Media Patroli86 menyampaikan tambahan informasi ini kepada masyarakat luas sebagai bentuk tanggung jawab jurnalistik, serta untuk menjamin prinsip keberimbangan, transparansi, dan kebenaran informasi dalam setiap pemberitaan yang disajikan.
(Red/Team)





Tinggalkan Balasan