Tanah Laut, Kalimantan Selatan | Investigasikriminal.com | 25 September 2026 – Polemik penguasaan lahan seluas sekitar 22 hektare di Kabupaten Tanah Laut kembali menjadi sorotan. Kelompok Tani Tim 17 mendatangi kantor Koperasi Borneo Agrosindo Sentosa untuk menuntut penjelasan terbuka terkait status, dasar penguasaan, serta legalitas lahan yang disebut telah menjadi persoalan selama bertahun-tahun tanpa kejelasan yang memadai.
Kedatangan kelompok tani tersebut bukan sekadar audiensi biasa. Mereka datang membawa tuntutan yang menurut mereka menyangkut kepastian hukum, hak masyarakat, dan keterbukaan informasi atas penguasaan lahan yang hingga kini masih menyisakan banyak pertanyaan.
Di tengah tuntutan transparansi itu, muncul kejanggalan yang disoroti Kelompok Tani Tim 17. Mereka mengaku telah berulang kali berupaya menjalin komunikasi dengan pihak Koperasi Borneo Agrosindo Sentosa guna meminta penjelasan langsung terkait lahan dimaksud. Namun upaya tersebut, menurut mereka, tidak memperoleh respons sebagaimana yang diharapkan.
Bahkan, Ketua Kelompok Tani Tim 17 mengungkapkan bahwa nomor telepon yang digunakan untuk menghubungi pihak koperasi beberapa kali diduga diblokir.
“Kami sudah beberapa kali mencoba menghubungi pihak koperasi untuk meminta penjelasan mengenai lahan tersebut. Kami ingin persoalan ini dibicarakan secara terbuka agar ada kejelasan dan tidak menimbulkan persoalan yang lebih panjang,” ujarnya.
Pernyataan tersebut menambah daftar pertanyaan yang kini berkembang di tengah masyarakat. Jika memang dasar penguasaan lahan tersebut memiliki legalitas yang jelas dan kuat, mengapa ruang komunikasi yang diminta masyarakat disebut tidak berjalan sebagaimana mestinya? Pertanyaan inilah yang kini menjadi perhatian Kelompok Tani Tim 17.
Menurut mereka, persoalan utama bukan semata-mata soal luas lahan sekitar 22 hektare, melainkan mengenai keterbukaan dokumen dan kejelasan dasar hukum yang melandasi penguasaan maupun pemanfaatan lahan tersebut. Mereka meminta seluruh pihak yang berkepentingan menunjukkan dokumen yang sah agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Kelompok tani menilai kejelasan mengenai siapa pemegang hak, bagaimana proses penguasaan lahan berlangsung, dan apa dasar hukum yang digunakan merupakan kebutuhan mendesak demi menjamin kepastian hukum serta mencegah munculnya konflik agraria yang lebih luas.
Dalam perspektif kepentingan publik, persoalan ini dinilai penting karena menyangkut penggunaan dan penguasaan sumber daya agraria yang berdampak langsung terhadap masyarakat. Transparansi menjadi kunci untuk menjawab berbagai pertanyaan yang berkembang sekaligus menghindari munculnya asumsi dan dugaan yang berpotensi memperkeruh keadaan.
Meski demikian, Kelompok Tani Tim 17 menegaskan bahwa mereka tidak menginginkan penyelesaian melalui konflik atau tindakan di luar hukum. Mereka berharap persoalan tersebut dapat dibuka secara terang-benderang melalui dialog yang terbuka, mengedepankan data, dokumen resmi, dan ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara itu, guna memenuhi prinsip keberimbangan dan asas praduga tak bersalah, keterangan dari pihak Koperasi Borneo Agrosindo Sentosa tetap diperlukan untuk memberikan gambaran yang lengkap dan objektif kepada publik. Penjelasan mengenai status lahan, dasar penguasaan, legalitas dokumen, maupun tanggapan terhadap berbagai pertanyaan yang disampaikan kelompok tani menjadi bagian penting dalam mengungkap duduk persoalan secara utuh.
Dengan belum adanya penjelasan tersebut, polemik lahan 22 hektare ini masih menyisakan tanda tanya yang belum terjawab. Publik pun menunggu sikap terbuka dari seluruh pihak terkait, sebab dalam setiap persoalan agraria, transparansi bukan hanya kebutuhan hukum, tetapi juga tanggung jawab moral kepada masyarakat yang berhak memperoleh kejelasan.
(Tim Redaksi Nusantara)





Tinggalkan Balasan