Investigasikriminal.com // Tanah Laut, Kalimantan Selatan | 6 Agustus 2026 β€” Tuntutan terhadap transparansi pengelolaan kebun kelapa sawit kembali menguat. Sejumlah pemilik lahan yang tergabung dalam Tim 17 secara terbuka mendesak PT KJW untuk mengungkap secara menyeluruh tata kelola lahan milik masyarakat yang selama bertahun-tahun berada dalam penguasaan perusahaan.

Desakan tersebut mencuat setelah PT KJW meminta pengembalian sekitar 22 hektare lahan yang sebelumnya dikelola melalui skema kerja sama. Namun, di balik permintaan itu, Tim 17 menilai masih banyak persoalan mendasar yang belum memperoleh penjelasan secara terbuka kepada para pemilik lahan.

Tim 17 mempertanyakan bagaimana perusahaan mengelola aset masyarakat selama ini, mulai dari kondisi kebun, tingkat produktivitas, hasil panen, pendapatan yang diperoleh, hingga mekanisme pembagian manfaat kepada para pemilik lahan.

Menurut Tim 17, perusahaan semestinya tidak hanya meminta pengembalian lahan, tetapi juga terlebih dahulu menyampaikan laporan pengelolaan secara lengkap sebagai bentuk pertanggungjawaban atas aset yang telah berada dalam kendalinya selama bertahun-tahun.

“Masyarakat memiliki hak untuk mengetahui bagaimana lahan mereka dikelola. Berapa hasil produksinya, bagaimana pembagian hasilnya, dan apa saja hak yang telah dipenuhi oleh perusahaan. Semua itu harus dijelaskan secara terbuka,” tegas salah satu perwakilan Tim 17.

Selain menuntut keterbukaan data, Tim 17 juga menyampaikan dugaan bahwa sebagian lahan yang dikelola perusahaan tidak memperoleh pemeliharaan secara optimal. Mereka menilai kondisi tersebut berpotensi berdampak terhadap menurunnya produktivitas kebun sekaligus mengurangi nilai ekonomi aset milik masyarakat.

Tim 17 mengaku hingga kini belum pernah menerima laporan yang rinci mengenai produksi kebun, hasil penjualan tandan buah segar (TBS), biaya operasional, maupun dasar perhitungan pembagian keuntungan selama kerja sama berlangsung.

Baca juga  π™ˆπ™–π™›π™žπ™– π™Žπ™€π™‘π™–π™§ π™†π™–π™‘π™¨π™šπ™‘ π˜Ώπ™žπ™—π™ͺ𝙧π™ͺ: π™π™žπ™—π™ͺ𝙖𝙣 π™Žπ™ͺπ™₯π™žπ™§ 𝙏𝙧π™ͺ𝙠 π˜Ώπ™šπ™¨π™–π™  𝙋𝙀𝙑𝙙𝙖 π™π™–π™£π™œπ™ π™–π™₯ π™‹π™šπ™£π™žπ™’π™—π™ͺ𝙣 π˜½π˜½π™ˆ 𝙙𝙖𝙣 π™Žπ™–π™₯π™ͺ π˜½π™šπ™§π™¨π™žπ™ π™‹π™§π™šπ™’π™–π™£ π™Žπ™‹π˜½π™.

Bagi Tim 17, kondisi tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai transparansi dan akuntabilitas pengelolaan aset masyarakat yang dipercayakan kepada perusahaan.

Tak hanya itu, Tim 17 juga menyoroti kebijakan yang mereka nilai belum memberikan kepastian yang sama bagi para pemilik lahan. Mereka mengaku mempertanyakan adanya pihak lain yang dapat melakukan panen di areal perkebunan, sementara pemilik lahan justru tidak memperoleh perlakuan serupa.

Beberapa anggota Tim 17 juga menyatakan pernah menghadapi proses hukum setelah memperjuangkan hak-hak mereka. Menurut mereka, langkah tersebut belum menyentuh akar persoalan yang sesungguhnya, yakni tuntutan masyarakat agar perusahaan membuka secara transparan seluruh pengelolaan kebun dan memenuhi hak-hak para pemilik lahan.

Atas berbagai persoalan tersebut, Tim 17 mendesak PT KJW segera menyampaikan klarifikasi resmi mengenai kondisi kebun yang dikelola, hasil produksi selama masa kerja sama, mekanisme pembagian manfaat, dasar permintaan pengembalian lahan seluas sekitar 22 hektare, serta bentuk pertanggungjawaban perusahaan terhadap aset masyarakat.

Tim 17 juga meminta Pemerintah Kabupaten Tanah Laut, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, instansi teknis terkait, serta aparat penegak hukum untuk memberikan perhatian serius terhadap persoalan ini. Mereka berharap dilakukan pengawasan secara objektif guna memastikan tata kelola perkebunan berjalan sesuai ketentuan hukum, melindungi hak-hak masyarakat, serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.

Tim 17 menegaskan bahwa keterbukaan informasi merupakan bagian penting dalam membangun kepercayaan antara perusahaan dan masyarakat. Menurut mereka, transparansi bukan hanya menjadi tuntutan moral, tetapi juga merupakan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance).

Redaksi menegaskan bahwa seluruh dugaan, penilaian, dan tuntutan dalam siaran pers ini merupakan pernyataan dari pihak Tim 17. Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, PT KJW memiliki hak jawab dan hak klarifikasi. Apabila perusahaan memberikan tanggapan resmi, redaksi akan memuatnya secara proporsional sebagai bagian dari pemberitaan yang berimbang.

Baca juga  Selamat Atas Penunjukan Rasyidi, C.MDF., lulusan FERADI MEDIATORE, Mediator Non Hakim di Pengadilan Negeri Situbondo Kelas IB

(Tim Redaksi)