Berau – Investigasikriminal.com, — Dugaan penyimpangan dalam proyek pembangunan Jalan Limunjan-Mataritip di Kabupaten Berau menyeret perhatian publik. Proyek senilai Rp25,2 miliar yang dibiayai melalui APBD Kabupaten Berau Tahun Anggaran 2026 itu resmi dilaporkan Pengurus Daerah XVIII Generasi Muda Forum Komunikasi Putra Putri Purnawirawan dan Putra Putri TNI-Polri (GM FKPPI) Kalimantan Timur ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung RI di Jakarta, Selasa (22/9/2026).

Laporan tersebut menyoroti sejumlah dugaan persoalan dalam pelaksanaan proyek yang dikerjakan PT Dutra Anugrah Sukses, mulai dari aspek kehutanan dan lingkungan hingga dugaan keterlibatan oknum aparat penegak hukum dalam proses di lapangan.

Berdasarkan hasil investigasi lapangan dan penelusuran spasial yang dilakukan GM FKPPI Kaltim, ruas jalan yang dibangun sepanjang kurang lebih satu kilometer itu diduga berada di dalam Kawasan Budidaya Kehutanan (KBK), pada koordinat 2°5’38.73″U dan 117°31’2.64″T.

Temuan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai legalitas pembukaan jalur karena proyek itu diduga belum mengantongi Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Ketua GM FKPPI Kaltim, Bastian, menegaskan laporan disampaikan karena proyek yang menggunakan dana publik tersebut dinilai perlu diperiksa secara menyeluruh.

“Surat laporan sudah kami sampaikan ke KPK dan Kejagung. Proyek yang dikerjakan PT Dutra Anugrah Sukses ini menggunakan anggaran APBD Kabupaten Berau sebesar Rp25,2 miliar. Dari temuan awal di lapangan, kami menduga proyek tersebut berada di dalam kawasan kehutanan dan perlu diperiksa apakah seluruh prosedur hukumnya sudah dipenuhi,” ujar Bastian usai menyerahkan dokumen laporan.

Selain persoalan kawasan hutan, GM FKPPI Kaltim turut menyoroti dampak proyek terhadap masyarakat setempat. Mereka menyebut proses sosialisasi dan musyawarah terkait ganti rugi diduga tidak dilakukan secara transparan sebelum alat berat mulai beroperasi di lokasi.

Baca juga  Tim Hukum FERADI WPI Sempatkan Silaturahmi Usai Pendampingan Korban, Tetap Komitmen Kawal Perkara Hingga Tuntas

Dalam laporan yang disampaikan ke aparat penegak hukum, pembukaan lahan disebut berdampak pada area pertanian warga. Ribuan pohon pisang dan berbagai tanaman milik Kelompok Tani Cahaya Bone Lestari (CBL) di Limunjan, Kecamatan Sambaliung, dilaporkan mengalami kerusakan akibat aktivitas proyek.

Ketika warga meminta penghentian sementara pekerjaan guna memperoleh kejelasan dan penyelesaian atas persoalan tersebut, GM FKPPI Kaltim menyebut pihak manajemen PT Dutra Anugrah Sukses tidak hadir di lokasi.

Sebagai gantinya, disebutkan seorang pria berinisial B datang ke lokasi dengan mengaku mendapat instruksi dari seseorang berinisial D yang disebut sebagai staf atau pejabat pada bagian umum Kejaksaan Negeri Berau.

Menurut GM FKPPI Kaltim, pria tersebut diduga ikut terlibat dalam proses negosiasi kompensasi kepada warga terdampak. Nilai kompensasi yang disebut ditawarkan berkisar antara Rp150 ribu hingga Rp400 ribu per pohon dengan alasan lahan berada di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura).

Dugaan keterlibatan oknum aparat dalam proses tersebut, menurut GM FKPPI Kaltim, perlu ditelusuri lebih lanjut karena berpotensi menimbulkan benturan kepentingan maupun penyalahgunaan kewenangan.

Praktisi hukum Gunawan, S.H., menegaskan bahwa setiap kegiatan pembangunan, pembukaan, maupun pemanfaatan jalan yang melintasi kawasan hutan wajib tunduk pada ketentuan hukum dan perizinan yang berlaku.

“Pembuatan, pembukaan, atau pemanfaatan jalan yang melintasi atau menggunakan kawasan hutan harus memenuhi prosedur hukum yang berlaku. Jika dilakukan tanpa hak atau tanpa izin yang dipersyaratkan, tentu perlu dilakukan pemeriksaan dan penegakan hukum sesuai ketentuan,” kata Gunawan.

Ia menambahkan, apabila terdapat dugaan keterlibatan pejabat yang memfasilitasi kegiatan yang tidak sesuai prosedur, aparat penegak hukum perlu melakukan pendalaman secara menyeluruh.

“Jika nantinya terbukti ada pejabat yang dengan sengaja memfasilitasi atau membiarkan suatu kegiatan yang melanggar hukum dan menimbulkan kerugian negara, maka aspek pidananya perlu diperiksa berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk UU Tipikor, yakni UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001,” ujarnya.

Baca juga  Peringatan Keras! Ahmad Busro Masih Bisa Berdamai Sebelum Dijatuhi Sanksi Hukum

Bastian menegaskan pihaknya tidak menginginkan penanganan perkara berhenti pada persoalan administratif semata. Menurutnya, seluruh proses dalam proyek Jalan Limunjan-Mataritip, mulai dari tahap perencanaan hingga pelaksanaan dan penggunaan anggaran, perlu diperiksa berdasarkan fakta dan bukti yang tersedia.

“Yang kami minta adalah pemeriksaan secara menyeluruh. Jangan hanya melihat persoalan ini dari sisi administrasi. Kami meminta seluruh pihak yang terkait diperiksa berdasarkan bukti dan fakta yang ada,” tegasnya.

Setelah menyerahkan laporan beserta dokumen pendukung kepada KPK dan Kejaksaan Agung pada 22 September 2026, GM FKPPI Kaltim juga meminta dilakukan audit investigatif terhadap penggunaan anggaran APBD sebesar Rp25,2 miliar pada proyek tersebut.

Mereka turut meminta pemeriksaan terhadap seluruh pihak yang terlibat, termasuk Kepala Dinas PUPR Berau serta pihak yang bertindak sebagai Pengguna Anggaran (PA) maupun Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Selain penegakan hukum, GM FKPPI Kaltim mendesak agar hak-hak masyarakat dan petani yang terdampak proyek tetap menjadi perhatian. Menurut mereka, pemulihan harus dilakukan apabila hasil pemeriksaan nantinya menemukan adanya kerugian maupun pelanggaran.

Kini, laporan tersebut berada di tangan aparat penegak hukum untuk diverifikasi lebih lanjut guna menentukan ada atau tidaknya pelanggaran hukum dalam proyek pembangunan Jalan Limunjan-Mataritip yang menelan anggaran puluhan miliar rupiah tersebut. ( Tim/red)