Investigasikriminal.com, TANAH LAUT, — Persoalan pengelolaan lahan plasma kembali menjadi sorotan di Desa Asam-Asam, Kecamatan Jorong, Kabupaten Tanah Laut. Kelompok Tani Tim 17 mendesak Ketua KUD Multitama memberikan penjelasan terbuka mengenai status, pengelolaan, serta pembagian hasil atas lahan plasma yang selama kurang lebih 15 tahun disebut dikelola melalui perkebunan kelapa sawit oleh PT Kintap Jaya Wattindo (KJW).

Bagi anggota kelompok tani, persoalan tersebut bukan sekadar soal administrasi perkebunan. Mereka mempertanyakan manfaat ekonomi yang semestinya diterima kelompok selama lahan mereka dikelola dalam kurun waktu yang panjang.

Sejumlah anggota Kelompok Tani Tim 17 menyatakan bahwa selama sekitar 15 tahun lahan tersebut dikelola, mereka mengaku tidak pernah menerima pembagian hasil dari pengelolaan plasma melalui KUD Multitama.

Pertanyaan paling mendasar pun muncul: jika lahan plasma tersebut menghasilkan nilai ekonomi selama bertahun-tahun, bagaimana mekanisme pengelolaan dan ke mana aliran hasil yang seharusnya menjadi hak kelompok tani?

Pertanyaan tersebut tentu tidak cukup dijawab dengan pernyataan umum. Kelompok tani membutuhkan keterbukaan mengenai dokumen kerja sama, status lahan, luas dan titik lokasi lahan plasma, produksi, biaya pengelolaan, pendapatan, kewajiban maupun potongan, hingga mekanisme perhitungan dan distribusi hasil kepada anggota.

Selain soal pembagian hasil, anggota Tim 17 juga mempersoalkan kondisi fisik lahan. Mereka mengklaim lahan yang menjadi objek pengelolaan tersebut tidak mendapatkan perawatan sebagaimana mestinya, bahkan menggambarkannya dalam kondisi menyerupai kawasan berhutan.

Jika klaim tersebut benar, persoalannya menjadi semakin serius. Sebab, publik berhak mengetahui apakah terdapat standar pengelolaan dan pemeliharaan yang disepakati, siapa yang bertanggung jawab menjalankannya, serta apakah kewajiban tersebut telah dilaksanakan secara konsisten selama masa pengelolaan.

Atas dasar itu, Kelompok Tani Tim 17 meminta Ketua KUD Multitama membuka informasi pengelolaan lahan secara transparan. Mereka juga meminta penjelasan mengenai dasar hukum dan dokumen yang menjadi landasan pengelolaan lahan plasma tersebut selama ini.

Baca juga  Penanganan Dugaan Kekerasan TKP Parkiran Benang Raja, Advokat Senior & Kawakan Ketua DPD FERADI WPI Jateng Minta Penyidik Bertindak Berdasarkan Alat Bukti

Tidak kalah penting, kelompok tani mendesak agar persoalan status dan hak atas lahan segera mendapatkan kepastian. Apabila berdasarkan dokumen dan ketentuan hukum memang terdapat dasar bahwa lahan tersebut harus dikembalikan kepada pihak yang berhak, mereka meminta proses tersebut dilakukan secara terbuka dan sesuai aturan.

Pengelolaan lahan masyarakat selama 15 tahun tanpa kejelasan mengenai manfaat ekonomi yang diterima pemilik atau kelompok tani merupakan persoalan yang layak mendapatkan penjelasan secara terbuka. Terlebih, apabila terdapat perbedaan antara hak yang tercantum dalam dokumen dengan manfaat yang faktanya diterima anggota kelompok.

Karena itu, persoalan ini tidak semestinya berhenti pada saling klaim. Keterbukaan dokumen dan pencocokan data menjadi penting untuk menjawabnya: siapa mengelola, berdasarkan perjanjian apa, berapa hasil yang diperoleh, berapa biaya yang dibebankan, berapa bagian yang menjadi hak kelompok tani, dan apakah seluruh hak tersebut telah disalurkan.

Namun demikian, seluruh tudingan dan pernyataan mengenai tidak adanya pembagian hasil, kondisi lahan, maupun persoalan pengelolaan tersebut masih merupakan keterangan dan klaim dari anggota Kelompok Tani Tim 17. Klaim tersebut belum dapat dianggap sebagai fakta final sebelum diverifikasi melalui dokumen, data produksi dan keuangan, serta keterangan dari seluruh pihak terkait.

Sampai naskah ini disusun, Ketua KUD Multitama dan manajemen PT Kintap Jaya Wattindo (KJW) perlu diberikan ruang untuk menyampaikan penjelasan dan hak jawab, termasuk mengenai status hukum lahan, dasar kerja sama, periode pengelolaan, laporan hasil usaha, mekanisme pembagian hasil, serta kondisi aktual lahan.

Publik pada akhirnya tidak membutuhkan polemik tanpa ujung. Yang dibutuhkan adalah data, dokumen, perhitungan yang dapat diaudit, serta kepastian mengenai siapa yang berhak dan siapa yang bertanggung jawab.

Baca juga  Laporan Menggantung: Kekecewaan Warga Kintap Terhadap Kinerja Penanganan Perkara di Polres Tanah Laut

Jika seluruh proses pengelolaan telah berjalan sesuai ketentuan, transparansi seharusnya menjadi jalan untuk membuktikannya. Sebaliknya, apabila ditemukan ketidaksesuaian, mekanisme hukum dan penyelesaian yang berlaku harus menjadi jalan keluarnya.

Tim/Redaksi