PELAIHARI, TANAH LAUT, Investigasikriminal.com — Konflik agraria antara warga Desa Kintap jaya, Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan, dengan perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Kintap Jaya Watindo (KJW) kembali memasuki babak baru.

Pada Jumat (4/9/2026), pemeriksaan terhadap warga terkait laporan dugaan pencurian buah kelapa sawit kembali digelar di Polres Tanah Laut. Pemeriksaan kali ini tercatat sebagai agenda pemeriksaan ketujuh terhadap warga yang dilaporkan oleh pihak perusahaan.

Namun, di tengah rangkaian pemeriksaan yang telah berlangsung berulang kali, belum ada tersangka yang ditetapkan penyidik dalam perkara tersebut.

Setiap agenda pemeriksaan disebut melibatkan sekitar lima hingga delapan warga secara bergantian. Materi yang digali penyidik antara lain berkaitan dengan mekanisme pemetikan buah sawit hingga proses pengangkutan hasil panen.

Situasi tersebut menjadi sorotan karena perkara pidana yang berjalan berada di tengah sengketa agraria yang jauh lebih panjang dan kompleks, khususnya menyangkut status serta penguasaan lahan seluas sekitar 800 hektare.

Ketua Kelompok Tani Kintap Tani 01, Syahrun, menyatakan warga tidak mengakui tuduhan pencurian yang dialamatkan kepada mereka. Menurut dia, buah sawit yang dipanen warga berada di atas lahan yang diklaim sebagai tanah hak milik masyarakat.

«“Apa yang kami panen adalah memang hak kami di atas lahan milik kami sendiri, bukan lahan orang lain. Lantas di mana dasar hukumnya kami dituduh mencuri?” ujar Syahrun seusai mendampingi warga menjalani pemeriksaan.»

Menurut penuturan warga, akar persoalan bermula dari perjanjian formal antara masyarakat Desa Kintap Pura dengan PT KJW pada 2019.

Dalam perkembangannya, warga menilai terdapat sejumlah poin kesepakatan yang tidak dijalankan sebagaimana mestinya oleh perusahaan. Warga kemudian membuka kembali ruang perundingan dengan memberikan tenggat waktu selama tujuh bulan, terhitung sejak Januari hingga Juli 2026.

Baca juga  Pelayanan Richeese Factory Deltamas Dikeluhkan, Konsumen Soroti Kualitas Pelayanan

Menurut Syahrun, batas waktu tersebut diberikan sebagai kesempatan untuk menyelesaikan persoalan secara musyawarah, termasuk berkaitan dengan kompensasi dan komitmen para pihak terhadap kesepakatan sebelumnya.

Namun, hingga tenggat waktu berakhir pada Juli 2026, warga menyatakan tidak memperoleh respons sebagaimana yang mereka harapkan dari PT KJW.

Kondisi itu kemudian mendorong warga mengambil langkah untuk mengelola serta memanen buah sawit di area yang mereka klaim sebagai tanah mereka.

«“Perjanjian tahun 2019 yang disaksikan warga dilanggar oleh PT KJW. Kami beri waktu perundingan ulang selama tujuh bulan, tapi tidak ada tanggapan sampai batas waktu habis. Maka secara sah warga berhak memanen di lahan 800 hektare ini,” kata Syahrun.»

Pernyataan tersebut merupakan posisi pihak warga dalam sengketa. Status kepemilikan dan penguasaan lahan serta konsekuensi hukum dari perjanjian 2019 tetap menjadi persoalan yang perlu diuji berdasarkan dokumen, bukti kepemilikan, serta kewenangan hukum masing-masing pihak.

Aksi panen tersebut kemudian dilaporkan pihak legal PT KJW kepada kepolisian dengan dugaan tindak pidana pencurian.

Warga yang menjalani pemeriksaan menyatakan telah menyampaikan kepada penyidik mengenai sejarah penguasaan lahan, dokumen yang mereka miliki, serta kronologi yang menurut mereka menjadi dasar munculnya konflik dengan perusahaan.

Dalam proses pemeriksaan, warga didampingi tim kuasa hukum yang dipimpin Adv. Syahrunurjaman, S.H., M.H.

Tim hukum disebut memastikan warga bersikap kooperatif dan memenuhi panggilan penyidik sembari menyampaikan seluruh keterangan yang dianggap relevan dengan perkara.

Dari perspektif publik, perkara ini tidak semata menyangkut dugaan pengambilan hasil perkebunan. Di balik laporan pidana tersebut terdapat pertanyaan yang lebih mendasar: bagaimana status hukum lahan 800 hektare yang menjadi sumber sengketa, bagaimana kedudukan perjanjian 2019, dan apakah aspek keperdataan maupun agraria telah ditempatkan secara proporsional dalam melihat laporan pidana tersebut?

Baca juga  Ada apa Dengan Polres Salatiga? 15 Hari berlalu Kasus Pengroyokan dengan linggis besi TKP Parkiran Benang Raja Salatiga. Terduga Para pelaku belum juga ditangkap

Pertanyaan itu penting dijawab secara terang agar proses hukum tidak dipersepsikan berjalan hanya pada satu sisi konflik, sementara akar persoalan agrarianya belum memperoleh kejelasan.

Hingga pemeriksaan ketujuh berlangsung, belum ada informasi resmi yang menyatakan adanya penetapan tersangka terhadap warga yang diperiksa.

Kondisi tersebut tentu belum dapat dimaknai sebagai bukti bahwa laporan tidak memiliki dasar hukum. Sebaliknya, belum adanya tersangka juga menunjukkan bahwa proses penyelidikan atau penyidikan masih memerlukan penilaian terhadap alat bukti dan konstruksi perkara oleh penyidik.

Karena itu, transparansi mengenai perkembangan perkara menjadi penting, terutama menyangkut status hukum laporan, tahapan penanganan, serta dasar hukum yang digunakan dalam memproses warga.

Masyarakat juga berhak mengetahui apakah sengketa mengenai penguasaan dan kepemilikan lahan telah memperoleh kepastian hukum atau masih menjadi objek perselisihan antara para pihak.

Untuk menjaga prinsip keberimbangan dan memenuhi standar cover both sides, awak media telah berupaya meminta konfirmasi kepada Kapolres Tanah Laut terkait perkembangan pemeriksaan warga Desa Kintap Pura.

Namun, staf Polres Tanah Laut mengarahkan media dari luar kabupaten untuk mengisi buku agenda kunjungan serta memberikan nomor kontak WhatsApp staf untuk penjadwalan wawancara resmi pada waktu berikutnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh pernyataan resmi dari Polres Tanah Laut mengenai hasil pemeriksaan ketujuh maupun perkembangan status hukum warga yang telah diperiksa.

PT Kintap Jaya Watindo juga belum memberikan keterangan resmi kepada redaksi mengenai laporan dugaan pencurian, versi perusahaan atas perjanjian 2019, maupun klaim warga mengenai lahan seluas 800 hektare tersebut.

Redaksi menegaskan bahwa seluruh tuduhan, klaim kepemilikan, dugaan pelanggaran perjanjian, maupun dugaan tindak pidana dalam pemberitaan ini merupakan bagian dari keterangan dan posisi masing-masing pihak yang masih perlu diverifikasi melalui proses hukum dan bukti yang sah.

Baca juga  Imigrasi Ngurah Rai Amankan 13 WNA Diduga Terlibat Prostitusi di Tiga Kawasan Wisata Bali

Asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan. Tidak ada pihak yang dapat dinyatakan bersalah sebelum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

(Tim/Red)