Investigasikriminal.com, JORONG, TANAH LAUT — Polemik lahan plasma yang diklaim Kelompok Tani Tim 17 kembali memanas. Aktivitas pemanenan sawit pada Minggu, 7 Agustus 2026, memunculkan pertanyaan baru: siapa yang sebenarnya memberikan instruksi pemanenan di tengah status lahan yang masih dipersoalkan.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, Umar bersama Kuku dan Endi melakukan pemanenan sawit di lokasi lahan plasma yang sebelumnya telah diklaim dan dikomplain oleh Kelompok Tani Tim 17.
Umar disebut mengaku bahwa dirinya melakukan pemanenan atas perintah pihak PT KJW melalui Edi Taniming, yang disebut sebagai karyawan perusahaan tersebut.
Tak hanya itu, Inang, yang disebut sebagai Ketua RT sekaligus wakar PT KJW, juga berada di lokasi dan disebut mengawal aktivitas tim pemanen.
Sementara Edi Taniming, berdasarkan keterangan yang diperoleh, mengaku mendapat perintah dari Pardede, yang juga disebut sebagai karyawan PT KJW, serta Paiman, selaku Ketua Koperasi Multitama.
Namun, muncul perbedaan keterangan ketika media melakukan konfirmasi kepada Paiman melalui sambungan WhatsApp. Paiman menyatakan tidak pernah memerintahkan ataupun menyuruh pihak mana pun untuk melakukan pemanenan sawit di lahan yang telah dikomplain Kelompok Tani Tim 17.
Kontradiksi keterangan tersebut menjadi titik penting dalam polemik ini. Jika benar terjadi pemanenan, publik berhak mengetahui siapa pemberi instruksi, atas dasar kewenangan apa pemanenan dilakukan, dan bagaimana posisi hukum maupun penguasaan lahan tersebut saat aktivitas berlangsung.
Persoalan ini juga menjadi penting karena menyangkut lahan plasma yang status dan pengelolaannya tengah dipersoalkan oleh kelompok tani. Karena itu, transparansi dari seluruh pihak menjadi kunci agar polemik tidak berkembang menjadi konflik yang lebih luas.
PT KJW, Edi Taniming, Pardede, Inang, maupun pihak terkait lainnya masih memiliki ruang yang sama untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab.
Media menegaskan, seluruh informasi tersebut masih berupa keterangan dari pihak-pihak yang bersangkutan dan belum dapat dijadikan kesimpulan mengenai adanya pelanggaran hukum.
Kepastian mengenai siapa yang memberikan instruksi pemanenan dan dasar kewenangannya memerlukan klarifikasi serta verifikasi lebih lanjut.
( Tim / red )





Tinggalkan Balasan