SIDOARJO, 18 September 2026 — Keputusan penghentian aduan yang meliputi dugaan penggunaan alat sadap biologis, pencurian berulang, hingga ancaman pembunuhan yang diterima warga Gedangan, Kabupaten Sidoarjo, menuai kekecewaan mendalam dan kecaman luas. Pelapor, Billy Pratama Raharjo, menilai proses penanganan perkara tersebut penuh kelalaian serta tidak mencerminkan rasa keadilan.

Berdasarkan pemberitahuan resmi yang diterima melalui saluran pengaduan masyarakat Polri pada Jumat, 18 September 2026, status aduan telah diubah menjadi “Selesai — Tidak Benar”. Keputusan ini merujuk pada Nota Dinas Kasat Reskrim Nomor: B/ND-189/VIII/RES.7.5./2026/Satreskrim tanggal 31 Agustus 2026, yang menyatakan tidak ditemukan peristiwa pidana dalam aduan tersebut, serta tidak ditemukan pelanggaran kode etik maupun disiplin penyidik.

Hal senada tertuang dalam Surat Polresta Sidoarjo Nomor: B/49/IX/WAS.2.4/2026/Sipropam tanggal 3 September 2026 yang ditandatangani PS. Kasipropam AKP Achmad Gusairi, S.H. Pemeriksaan internal dibentuk berdasarkan Surat Perintah Nomor: Sprin/860/IV/WAS.2/2026/Sipropam tanggal 14 April 2026.

Rangkaian Kejadian yang Dipertanyakan

Menurut keterangan pelapor, permasalahan ini berproses sejak November 2024 dan telah melalui tiga kali gelar perkara, namun kesimpulan yang diambil tetap menyatakan tidak ada unsur pidana. Pelapor mempertanyakan mengapa hasil penelusuran tidak pernah mencakup pendataan langsung ke tempat kejadian perkara (TKP) maupun verifikasi bukti yang telah diserahkan.

Aduan yang dihentikan mencakup tiga hal pokok:

1. Dugaan penggunaan alat sadap biologis di wilayah Jawa Timur — seluruh bukti dokumentasi telah diserahkan, namun dinyatakan tidak memenuhi unsur pidana.
2. Pencurian yang dilakukan pelaku residivis — data pelaku telah tercatat di Polsek Pasuruan, Surabaya, hingga Sidoarjo dan telah dikoordinasikan sejak 2024, namun tidak ditindaklanjuti.
3. Ancaman pembunuhan dan teror — telah didokumentasikan lengkap berupa rekaman suara, percakapan media sosial, rekaman video, serta kesaksian korban lain.

Baca juga  SP2HP2 Bidpropam Polda Jateng Sebut Dugaan Pelanggaran Disiplin AKP Herawan, M. Arifin Kritik Sidang Disiplin diduga Sudutkan Korban

Pelapor juga menyoroti bahwa sejak awal proses, penyidik justru mengarahkan untuk mengalihkan pelaporan ke Unit Siber Polda Jatim, tanpa melakukan pengumpulan bukti secara mandiri di Polresta Sidoarjo. Padahal, penanganan telah melibatkan dua lembaga bantuan hukum serta sembilan pihak terkait, antara lain penyidik Pidum, perwakilan Polda Jatim (Siber, Krimsus, Satres Narkoba, Diskrimum), hingga mantan Kapolres Sidoarjo yang didatangi langsung ke kediaman pelapor.

Jawaban yang Dinilai Tidak Memuaskan

Saat pelapor memprotes hasil tersebut melalui pesan resmi kepada tim Sipropam, tanggapan yang diterima dinilai tidak memuaskan dan tidak menjawab hal-hal mendasar. Jawaban yang disampaikan hanya berupa rujukan ke penanganan awal tanpa penjelasan rinci.

Pelapor juga menyoroti ketentuan yang tercantum dalam surat jawaban, bahwa dokumen tersebut tidak dapat dipergunakan untuk kepentingan peradilan, sehingga menimbulkan pertanyaan di mana keadilan dapat diperjuangkan oleh pihak yang merasa menjadi korban.

Kecaman & Sikap

“Bagaimana mungkin ancaman yang terekam jelas, bukti yang diserahkan, proses yang berlangsung bertahun-tahun dan melibatkan banyak pihak, berakhir dengan keputusan yang menganggap semuanya tidak benar?” tegas pelapor.

Pelapor menegaskan akan terus memperjuangkan keadilan dan meminta aparat pengawasan internal serta pimpinan kepolisian untuk meninjau kembali penanganan perkara ini secara objektif dan menyeluruh.

Catatan Redaksi: Pihak Polresta Sidoarjo masih membuka ruang tanggapan dan klarifikasi. Seluruh pihak yang disebut berhak memberikan hak jawab sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Sumber: Dokumen Resmi Polresta Sidoarjo, Bukti Komunikasi, Keterangan Pelapor

Apakah sudah sesuai atau ada bagian yang ingin disesuaikan lagi?