Tanah Laut, Investigasikriminal.com — kintab Kembali diguncang persoalan sengketa lahan antara warga dengan perusahaan perkebunan PT KJW. Ketegangan mencuat setelah sejumlah warga dipanggil penyidik Satreskrim Polres Tanah Laut terkait laporan dugaan pencurian buah kelapa sawit.

Laporan tersebut diajukan oleh pihak perusahaan melalui kuasa hukumnya, namun warga yang diperiksa menolak tuduhan itu dan menegaskan lahan yang dipersoalkan adalah tanah milik masyarakat berdasarkan dokumen dan riwayat penguasaan yang mereka klaim sah.

Ketua Kelompok Kintap Tani 01, Syahrun, menilai perkara ini tidak bisa dipandang sekadar sebagai dugaan pencurian sawit.

Menurutnya, inti persoalan terletak pada status kepemilikan lahan yang telah lama dikuasai warga sebelum munculnya laporan pidana.

Syahrun menyebut warga sudah berupaya mencari penyelesaian melalui komunikasi dengan perusahaan, bahkan merujuk pada kesepakatan yang pernah dibuat pada 2019.

“Kami meminta pihak perusahaan punya itikad baik. Dipanggil BPN dua kali tidak hadir, RDP DPRD juga tidak mau hadir. Lalu kenapa justru kami yang terus dilaporkan pihak KJW? Ada apa ini?” ujarnya.

Warga mempertanyakan dasar laporan pencurian, sebab sawit yang dipanen berada di atas tanah yang mereka klaim sebagai hak masyarakat.

Mereka menilai aparat penegak hukum seharusnya menelusuri riwayat penguasaan tanah terlebih dahulu sebelum menerima laporan perusahaan.

Selama beberapa bulan terakhir, warga menunggu adanya perundingan dengan perusahaan. Mereka telah melakukan aksi di depan kantor PT KJW dan menyampaikan aspirasi ke Pemerintah Kabupaten serta DPRD Tanah Laut. Namun, titik temu tak kunjung tercapai.

Dalam kondisi itu, warga tetap memanen sawit di lahan yang mereka klaim sebagai milik sendiri. Aktivitas tersebut kemudian dilaporkan perusahaan sebagai pencurian.

Warga menilai tindakan aparat yang langsung menindaklanjuti laporan perusahaan, sementara laporan warga terhadap PT KJW belum mendapat penanganan setara, menimbulkan kesan ketidakadilan.

Baca juga  SPBU Candi Barat Magetan Disorot: Mobil Kijang Merah Diduga Jadi Kendaraan Pengangsu BBM Bersubsidi, Operator Menolak Berikan Kontak Mandor Saat Dikonfirmasi

“Kami panen hasil kami justru dijadikan pihak terlapor dan harus hilir mudik ke Polres Tanah Laut. Ini ada apa dengan pihak kepolisian?” ungkap salah seorang warga.

Perwakilan adat yang hadir dalam konferensi pers menyatakan masyarakat masih membuka ruang penyelesaian melalui mekanisme adat jika jalur hukum formal tidak menemukan jalan keluar. Bahkan, rencana pelaksanaan ritual adat di lingkungan Polres Tanah Laut sempat disampaikan sebagai bentuk simbolik aspirasi warga.

Persoalan ini menunjukkan bahwa laporan dugaan pencurian sawit tidak berdiri sendiri. Di baliknya terdapat klaim penguasaan tanah yang masih diperselisihkan. Karena itu, pembuktian dugaan tindak pidana dan penentuan status hak atas tanah harus ditempatkan pada koridor hukum masing-masing, tanpa dicampuradukkan sebelum ada keputusan resmi dari lembaga berwenang. ( Tim/red )