KABUPATEN SEMARANG – Aktivitas perjudian sabung ayam dan permainan dadu dilaporkan masih marak berlangsung di kawasan Jetis Patemon, Kabupaten Semarang. Tempat tersebut diduga kuat beroperasi secara terus-menerus seolah-olah “kebal hukum” dan tak tersentuh oleh Aparat Penegak Hukum (APH).

Berdasarkan informasi yang diterima, lokasi ini diketahui menjadi pusat pertemuan para penjudi dari berbagai daerah. Kegiatan tersebut tidak hanya berupa sabung ayam, tetapi juga dilengkapi dengan meja judi dadu yang mempertaruhkan uang dalam jumlah yang tidak sedikit.

Warga sekitar menyayangkan kondisi ini, di mana tempat hiburan yang melanggar hukum tersebut bisa berdiri tegak dan beroperasi dengan leluasa. Masyarakat menilai adanya dugaan perlindungan atau kelalaian sehingga lokasi tersebut hingga saat ini belum pernah mendapatkan tindakan tegas atau razia dari pihak berwajib.

“Sudah lama beroperasi, tapi sepertinya aman-aman saja. Kami heran kenapa bisa begitu,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya, Senin (19/04/2026).

Keberadaan tempat ini menimbulkan keresahan tersendiri, mengingat perjudian adalah tindakan pidana yang dilarang keras oleh undang-undang yang berlaku di Indonesia.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi resmi dari pihak kepolisian setempat terkait keberadaan lokasi judi tersebut. Masyarakat berharap adanya tindakan cepat dan tegas dari Polres Semarang maupun jajaran di bawahnya untuk menutup tempat tersebut demi menjaga keamanan dan ketertiban umum.

(Red)