BADUNG, 18 September 2026 — Kantor Imigrasi Ngurah Rai berkoordinasi dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali serta Kepolisian Daerah Bali berhasil mengamankan 13 Warga Negara Asing (WNA) yang diduga menyalahgunakan izin tinggal dan terlibat praktik prostitusi. Operasi gabungan pengawasan warga asing dilaksanakan pada Kamis malam, 17 September 2026, menyasar kawasan Umalas, Seminyak, dan Canggu. Seluruh yang diamankan kini menjalani pemeriksaan lanjut di Kantor Imigrasi Ngurah Rai.

Operasi dimulai pukul 17.00 WITA dengan penyebaran tim ke tiga lokasi berbeda. Pengungkapan bermula dari informasi yang diterima masyarakat, yang kemudian dikembangkan melalui penelusuran platform daring, penyamaran, serta verifikasi langsung di lapangan.

  • Seorang perempuan warga Rusia berinisial IP, pemegang izin tinggal Remote Worker yang masih berlaku hingga 8 November 2026, namun diduga menawarkan jasa layanan melalui aplikasi pesan.
  • Seorang laki-laki warga Ukraina berinisial OG, pemegang izin tinggal investor yang telah berakhir per 14 Oktober 2025, dan diduga berperan memfasilitasi kegiatan tersebut.

Seminyak — Tiga perempuan warga Nigeria berinisial ECM, JFP, dan HOU diamankan di kawasan Jalan Bidadari. Ketiganya diketahui telah melewati masa berlaku izin tinggal kunjungan maupun program magang masing-masing selama 58 hari, 94 hari, hingga 134 hari.

Umalas — Delapan perempuan warga asing diamankan, terdiri dari empat warga Nigeria, tiga warga Rusia, dan satu warga Kazakhstan. Pengungkapan bermula dari penelusuran saluran komunikasi daring yang digunakan untuk menawarkan jasa, sebelum dikonfirmasi langsung di lokasi. Modus yang digunakan serupa, yaitu menyalahgunakan izin tinggal untuk kegiatan yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan.

Ancaman Sanksi & Pernyataan Pejabat

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Muhamad Novyandri, menjelaskan ke-13 WNA tersebut diduga melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Mereka terancam sanksi administratif berupa deportasi serta penangkalan masuk ke wilayah Indonesia selama lima tahun.

Baca juga  SPBU Candi Barat Magetan Disorot: Mobil Kijang Merah Diduga Jadi Kendaraan Pengangsu BBM Bersubsidi, Operator Menolak Berikan Kontak Mandor Saat Dikonfirmasi

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Imigrasi Bali, Ramdhani, menegaskan tindakan ini merupakan wujud komitmen menjaga Bali tetap kondusif, aman, serta menjunjung tinggi hukum dan nilai sosial-budaya masyarakat.

“Kami mendukung penuh pariwisata Bali, namun tidak memberi ruang bagi warga negara asing yang menyalahgunakan izin tinggal, melanggar hukum, atau merusak citra pariwisata Bali,” tegas Ramdhani.

Pihaknya menyampaikan apresiasi kepada jajaran kepolisian dan masyarakat yang telah aktif memberikan informasi. Sesuai arahan Direktur Jenderal Imigrasi, pengawasan terhadap warga asing akan terus diperketat agar kehadiran mereka memberikan manfaat nyata dan tidak merugikan masyarakat.

Sumber: Kantor Imigrasi Ngurah Rai