SEMARANG – INVESTIGASIKRIMINAL.COM | Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah berhasil membongkar praktik penghimpunan dana ilegal yang berkedok koperasi, yang dijalankan oleh Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN). Kasus ini sangat masif, dengan total perputaran dana yang teridentifikasi mencapai sekitar Rp 4,6 triliun dan menimbulkan kerugian bagi sekitar 41 ribu nasabah yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia.
Pengungkapan kasus besar ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Markas Komando Ditreskrimsus Polda Jateng, Jalan Sukun Raya, Banyumanik, Kota Semarang, pada Kamis (21/5/2026) siang. Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Direktur Reskrimsus Polda Jateng, Komisaris Besar Polisi Djoko Julianto, dan didampingi Kepala Bidang Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto. Turut hadir dalam kesempatan tersebut Wakil Ketua Komisi III DPR RI Dede Indra Permana Soediro, Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan sekaligus Ketua Satgas PASTI Rizal Ramadhani, serta perwakilan dari PPATK, LPSK RI, dan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.
Kombes Pol Djoko Julianto menjelaskan, penanganan kasus ini bermula dari sejumlah laporan yang masuk dari berbagai kabupaten di Jawa Tengah. Berdasarkan hasil penyidikan, diketahui bahwa praktik penghimpunan dana ini telah berlangsung cukup lama, yakni sejak tahun 2018 hingga 2025. Modus yang digunakan adalah menawarkan berbagai program simpanan dengan iming-iming keuntungan besar dalam waktu singkat, padahal lembaga tersebut tidak memiliki izin resmi penghimpunan dana dari otoritas jasa keuangan.
“Program yang ditawarkan tampak sangat menggiurkan, namun sama sekali tidak memiliki dasar hukum yang sah. Pola yang diterapkan diduga kuat menyerupai skema ponzi yang sangat merugikan masyarakat,” tegas Djoko dalam keterangannya.
Dari pengembangan kasus tersebut, penyidik telah menetapkan dua orang tersangka. Mereka adalah NNP (54 tahun), yang menjabat sebagai Ketua Koperasi BLN pada periode 2018–2025, dan D (55 tahun), Kepala Cabang BLN Salatiga. Keduanya dinilai memiliki peran sentral dan aktif dalam merancang serta menjalankan skema penghimpunan dana ilegal tersebut.
Jaringan Koperasi BLN ternyata sangat luas. Di wilayah Jawa Tengah saja terdapat 17 kantor cabang, dengan tiga di antaranya menjadi fokus utama penanganan saat ini. Tidak hanya di Jateng, jangkauan operasional koperasi ini juga tercatat menyebar ke Jawa Timur, Daerah Istimewa Yogyakarta, Bali, Lampung, Kalimantan Barat, hingga Nusa Tenggara Timur. Data penyidikan mencatat adanya sekitar 160 ribu kali transaksi keuangan yang terjadi sepanjang masa operasinya.
Sejumlah barang bukti penting pun telah diamankan tim penyidik, meliputi perangkat komputer, dokumen transaksi, rekening koran, buku tabungan, kartu ATM, kode QRIS, hingga berkas administrasi perusahaan.
Atas perbuatannya, kedua tersangka kini dijerat dengan pasal berlapis, yakni Undang-Undang Perbankan, pasal penipuan dan penggelapan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Mereka menghadapi ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara serta denda hingga ratusan miliar rupiah.
Dalam proses penelusuran aliran dana dan aset hasil kejahatan ini, Polda Jateng berkoordinasi erat dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (PASTI).
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Dede Indra Permana Soediro, memberikan apresiasi atas kinerja cepat dan profesional aparat kepolisian dalam mengungkap kasus yang dinilai sangat merugikan masyarakat luas ini.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, kembali mengingatkan seluruh masyarakat untuk lebih waspada dan teliti. Ia mengimbau agar tidak mudah tergiur tawaran investasi atau simpanan dengan janji keuntungan tinggi yang tidak masuk akal, serta selalu memastikan legalitas lembaga terkait sebelum menanamkan dana.
“Bagi warga masyarakat yang merasa menjadi korban namun belum melapor, kami persilakan segera datang dan melapor ke kantor kepolisian terdekat agar hak-hak dapat diperjuangkan dan proses hukum berjalan lebih lengkap,” pungkas Artanto.
(Team/Red)





Tinggalkan Balasan