KABUPATEN SEMARANG, Senin 21 September 2026 — Praktik perjudian sabung ayam kembali menjadi sorotan tajam warga di Desa Sumogawe, Kecamatan Getasan, Kabupaten Semarang. Kegiatan ilegal tersebut diketahui masih beroperasi secara terbuka dan ramai dipadati pemain, hingga kini belum mendapatkan penindakan tegas dari aparat penegak hukum.

Berdasarkan pemantauan langsung tim media di lokasi pada Senin siang, arena sabung ayam terlihat ramai dikunjungi banyak orang. Warga yang meminta identitasnya tidak disebutkan menyampaikan kekhawatirannya, mempertanyakan keberadaan aparat penegak hukum di tengah aktivitas yang jelas-jelas melanggar hukum tersebut.

“Semua orang tahu tempat ini digunakan untuk berjudi, tetapi tidak ada tindakan apa-apa. Publik bertanya-tanya, ada apa dengan aparat penegak hukum? Seakan-akan ada pembiaran yang terjadi di sini,” ungkap salah satu warga setempat.

Kegiatan perjudian ini diduga dikelola oleh pihak berinisial BN, warga setempat. Aktivitas sabung ayam tersebut dikabarkan sudah berlangsung cukup lama dan rutin diselenggarakan, namun hingga saat ini belum ada langkah tegas dari pihak berwenang.

Perlu diketahui, perjudian sabung ayam secara tegas dilarang berdasarkan Pasal 303 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengancam pelakunya dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp25 juta.

Masyarakat meminta kepada Polda Jawa Tengah untuk segera turun tangan dan melakukan penindakan tegas terhadap praktik perjudian tersebut, guna menegakkan hukum dan memberikan rasa aman serta kepastian hukum bagi masyarakat luas.

Baca juga  Miris, Betapa Buruknya Kinerja Polres Metro Bekasi, Aduan Hairil Tami Setahun lebih tak ada kejelasan, Hairil Tami Mencari Keadilan"