
KENDAL, 21 Februari 2026 – Johanes Krisnantoro dari Komite Advokasi Hukum Nasional Indonesia (KANNI) bersama Arifin dari media HK telah melaporkan dugaan adanya gudang penimbunan solar subsidi ilegal kepada Polsek Boja, Kabupaten Kendal. Pelaporan dilakukan pada hari Sabtu pukul 15.38 WIB. Saat tiba di kantor Polsek Boja, johanes awalnya ditemui beberapa petugas. Namun setelah ia menjelaskan tujuan datang dan menyampaikan dugaan pelanggaran, tiba-tiba petugas bergegas pergi dengan dengan alasan mengawal pemain sepak bola, hanya menyisakan satu orang di kantor.
“Seakan-akan mereka sengaja menghindar. Saya sudah menjelaskan secara rinci bahwa lokasi tersebut berada di kawasan industri kecil kecamatan Boja, dengan tanda-tanda jelas adanya aktivitas pengangkutan dan penimbunan solar dalam jumlah besar yang tidak sesuai standar penjualan resmi.
Sebelum melapor, Johanes Krisnantoro telah mengamati lokasi tersebut selama beberapa hari. Ia melihat kendaraan truk yang telah dimodifikasi masuk keluar secara teratur, bahkan pada jam-jam yang tidak biasa untuk aktivitas distribusi BBM resmi.
Gudang Milik Inisial LK, Belum Ada Tindakan Hukum

Informasi yang diperoleh menunjukkan bahwa gudang yang diduga menyimpan solar subsidi ilegal milik seseorang dengan inisial LK. Bangunan tersebut berupa gudang penyimpanan yang tidak memiliki izin usaha untuk mendistribusikan BBM subsidi sesuai peraturan yang berlaku.
“Sampai saat ini, belum ada tindakan apapun dari aparat penegak hukum di Kendal. Perdagangan dan penimbunan BBM subsidi secara ilegal adalah pelanggaran berat berdasarkan Undang-Undang Nomor 55 Tahun 2002 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang bisa dikenai sanksi penjara dan denda besar,” Jelas Johanes Krisnantoro “
Johanes Krisnantoro Minta Intervensi Pimpinan Negara dan Instansi Berwenang
Johanes Krisnantoro mengajak Presiden Republik Indonesia, Kapolri, serta Badan Pengatur Hilir Migas (BPH Migas) untuk segera menindaklanjuti kasus ini. Menurutnya, masalah ini menyangkut kepentingan masyarakat luas dan tidak bisa dianggap sepele.
“Masyarakat perlu mempercaya kinerja aparatur penegak hukum. Prinsip hukum harus ditegakkan secara adil – jangan sampai hukum hanya tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Setiap pelanggaran harus diproses transparan tanpa pandang bulu,” tegas Johanes “
Kasus Pengangsu BBM Subsidi di Jawa Tengah Semakin Menjamur
Data menunjukkan bahwa kasus dugaan pengangsu dan penimbunan BBM subsidi di Jawa Tengah semakin mengkhawatirkan. Beberapa kasus sebelumnya telah dilaporkan di berbagai kabupaten dan kota di provinsi ini, namun banyak yang belum mendapatkan penyelesaian memuaskan.
Praktik ilegal ini tidak hanya merugikan negara melalui kerugian pendapatan, tetapi juga menyebabkan kelangkaan solar subsidi di daerah yang membutuhkannya – terutama bagi sektor pertanian dan transportasi umum yang menjadi target utama distribusi BBM subsidi.
Tim investigasi akan terus mengawal perkembangan kasus ini sampai diproses secara transparan dan adil.
Red/Team
#PresidenRI #Kapolri #MenteriEnergiDanSumberDayaMineral







Tinggalkan Balasan