Kintap, Tanah Laut — INVESTIGASIKRIMINAL.COM –
Suara lantang warga asli Kintap Kecil kembali menggema. Nur Santi, bersama keluarganya, mendatangi Kantor Kepala Desa Kintap Kecil pada Senin 18 Mei 2026, menuntut keadilan atas tanah miliknya yang diduga dirampas oleh perusahaan tambang PT Darma Henwa sejak 2023.

Di hadapan aparat desa, Nur Santi menegaskan dirinya bukan sekadar warga biasa, melainkan pemilik sah tanah dengan dokumen sporadik resmi yang diterbitkan pemerintah desa, lengkap dengan cap stempel legal. “Surat asli masih ada di tangan saya. Hak saya tidak pernah saya lepaskan,” tegasnya.

Namun, jawaban Kepala Desa justru menimbulkan tanda tanya besar. Ia menyebut lahan tersebut telah “dibebaskan” dan berdasarkan mediasi sebelumnya tidak bisa digugat lagi. Pernyataan itu langsung dipatahkan oleh Nur Santi yang menuntut bukti konkret: siapa yang melakukan pembebasan, kapan, dan atas dasar apa. “Kalau memang sudah dibebaskan, tunjukkan buktinya. Tanah itu milik saya, legalitasnya jelas,” ujarnya dengan nada keras.

Kekecewaan keluarga Nur Santi semakin dalam ketika Kepala Desa menyatakan tidak dapat berbuat banyak. Padahal, surat sporadik yang diterbitkan desa adalah produk hukum administrasi yang sah dan tetap memiliki kekuatan hukum, meski kepala desa berganti berkali-kali.

Nur Santi menegaskan perjuangannya tidak akan berhenti. Ia akan terus menuntut kepastian hukum dan keadilan sebagai warga negara Indonesia. Kasus ini kini menjadi sorotan publik Kintap Kecil, dan masyarakat berharap pemerintah daerah serta aparat penegak hukum turun tangan dengan sikap tegas, transparan, dan berlandaskan hukum.

Kasus ini bukan sekadar sengketa tanah — ini adalah ujian nyata bagi negara dalam melindungi hak rakyatnya.

(Tim/red)

Baca juga  Tiga warga Nanga Tayap tersambar petir saat memancing, satu meninggal dunia