SOLOK – INVESTIGASIKRIMINAL.COM Pernyataan Bupati Solok, Jon Firman Pandu, lewat akun TikTok resminya soal maraknya “berita hoaks” dan ASN yang tidak disiplin, memicu tanya besar di kalangan publik dan pers. Ia mengaku sudah perintahkan penindakan tegas bagi ASN yang melanggar aturan, serta mengimbau warga hanya percaya informasi resmi pemerintah.

Namun, ada hal yang sangat mencolok: Bupati sama sekali tak menyebutkan nama media, judul berita, atau nama ASN mana yang dimaksud. Ketidakjelasan ini dinilai Patroli86.com sebagai cara halus untuk mendiskreditkan pers independen. Pasalnya, media ini kerap mengangkat isu kritis seperti sengketa tanah Alahan Panjang dan dugaan penyimpangan urusan pemerintahan.

Fakta Lapangan vs Tuduhan Semu: Siapa yang Benar?

Pihak Patroli86.com mempertanyakan dasar tuduhan tersebut. “Apakah foto, rekaman video, dan dokumen asli yang kami dapat di lapangan otomatis dianggap bohong hanya karena beda dengan ucapan pemerintah?” tegas perwakilan media ini.

Berikut tiga fakta utama yang kami angkat, berbasis bukti kuat namun dianggap mengganggu kenyamanan pejabat:

  • Sengketa Tanah Eks-HGU PT Danau Diatas Makmur: Sejak izin penggunaan tanah habis tahun 2013, Pemkab masih menguasai wilayah ini tanpa bukti kepemilikan sah. Sementara warga adat punya peta sejarah tahun 1986 dan bukti warisan. Kalau ini dibilang hoaks, mana bukti sah milik Pemkab? Mengapa diam saja saat diminta bukti?
  • Kisruh Proyek Wisata & Blokir Kontak: Kepala Dinas Pariwisata sempat akui ada proyek Rp100 juta di wilayah sengketa dan pengerukan lahan tanpa izin lewat pesan WA. Anehnya, tak lama sesudah itu, nomor beliau memblokir akses wartawan. Ini jelas indikasi ada hal yang ingin ditutupi, padahal aturan pers mewajibkan keterbukaan.
  • Pungutan Liar di Jalan: Bukti foto dan video soal pungutan uang liar di jalan menuju Jorong Taluak Dalam sudah jelas beredar. Kalau dibilang berita bohong, pemerintah harus bantah dengan bukti hukum, bukan sekadar menyangkal lewat kata-kata.
Baca juga  Selamat Atas Penunjukan Rasyidi, C.MDF., lulusan FERADI MEDIATORE, Mediator Non Hakim di Pengadilan Negeri Situbondo Kelas IB

Pintu Komunikasi Ditutup, Aturan Diabaikan

Patroli86.com juga soroti sikap pejabat yang sulit dihubungi. Setiap minta penjelasan ke Bupati, Wabup, atau Kepala Dinas, jawabannya sering tak ada, dibalas seperlunya, atau malah nomor kami diblokir. Padahal, Undang-Undang Keterbukaan Informasi mewajibkan pejabat memberi jawaban untuk publik.

“Kami tidak sibuk meliput acara seremonial atau pencitraan. Kami hanya awasi kinerja dan hukum berjalan. Kalau kritik berdasar fakta dicap hoaks, artinya pemerintah tak mau dikritik,” ujar perwakilan Patroli86.com.

Tiga Tuntutan Tegas Demi Kebenaran

Agar tak ada keruh dan masyarakat tahu fakta sesungguhnya, Patroli86.com minta Bupati Solok penuhi tiga hal ini:

1. Sebutkan secara jelas: Media mana dan berita apa yang dianggap hoaks. Tuduhan tanpa nama adalah bentuk intimidasi.
2. Tunjukkan bukti: Jika berita kami soal tanah, pungli, atau lingkungan salah, lampirkan dokumen resmi dan fakta pembanding yang sah.
3. Hentikan pembungkaman: Buka kembali akses komunikasi dan jamin wartawan aman bekerja menjalankan tugas pengawasan.

Ingat: Hoaks itu berita tanpa dasar dan rekayasa belaka. Sedangkan jurnalisme kami adalah hasil penelusuran fakta yang jelas. Jangan samakan keduanya hanya karena berita kami dianggap tak enak didengar.

(Redaksi/Media Patroli86.com – Independen & Berintegritas)