
SOLOK – INVESTIGASIKRIMINAL.COM – Seorang oknum Kepala Dinas (Kadis) di wilayah Solok, Sumatera Barat, diduga mengirimkan pesan berisi kata-kata fitnah terkait berita yang tayang di media online Patroli86.com. Pesan tersebut disinyalir disampaikan seolah-olah merupakan hasil karya tulisan yang sesuai fakta, namun dinilai mengandung tuduhan yang tidak berdasar dan diduga merugikan nama baik media serta jurnalis yang menulisnya.
Peristiwa itu terjadi pada Rabu malam, 8 April 2026. Oknum Kadis tersebut diduga mengirimkan pesan melalui aplikasi WhatsApp kepada Kepala Perwakilan (Kaperwil) Patroli86 Sumatera Barat, M Haris. Dalam pesannya, ia menuduh tulisan yang dimuat sebagai fitnah, padahal menurut narasi yang disampaikan, berita tersebut telah disusun berdasarkan fakta dan data yang valid serta sesuai dengan prinsip jurnalistik.
Merespons tindakan tersebut, M Haris menyatakan kekecewaannya dan menegaskan bahwa tuduhan yang disampaikan diduga tidak memiliki dasar yang kuat. Ia menilai perbuatan oknum Kadis tersebut merupakan bentuk fitnah yang jelas dan diduga dapat merusak citra serta kepercayaan publik terhadap media.
“Kami sangat menyesalkan tindakan ini. Berita yang kami tayangkan selalu berdasarkan fakta dan sumber yang dapat dipercaya, serta mematuhi kode etik jurnalistik. Namun, justru kami mendapatkan tuduhan yang tidak benar dan bersifat fitnah,” ujar M Haris saat dikonfirmasi, Kamis (9/4/2026).

Lebih lanjut, M Haris menyatakan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam. Ia berencana untuk melaporkan tindakan yang diduga merupakan fitnah tersebut kepada pihak yang berwenang, agar dapat ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Kami akan mengumpulkan semua bukti yang ada, termasuk tangkapan layar pesan WhatsApp tersebut, dan akan melaporkannya ke kepolisian atau instansi terkait. Kami ingin keadilan ditegakkan dan tindakan seperti ini tidak terulang lagi,” tegasnya.
Dasar Hukum dan Ancaman Hukuman
Tindakan menuduh karya tulisan jurnalis sebagai fitnah tanpa bukti yang sah dapat diduga dapat dikenai sanksi hukum yang tegas, baik berdasarkan Undang-Undang Pers maupun hukum pidana umum. Berikut adalah ketentuan yang berlaku:
- Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers
Sebagai hukum khusus (lex specialis) yang mengatur dunia pers, UU ini menjamin kebebasan pers serta melindungi jurnalis dalam melaksanakan tugasnya.
- Pasal 5 ayat (1): Pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa secara akurat dan berimbang.
- Pasal 18 ayat (2): Pelanggaran terhadap ketentuan dalam UU ini dapat dikenai sanksi hukum, termasuk pencabutan hak siar bagi media yang bersangkutan.
- Pasal 8: Wartawan mendapat perlindungan hukum dalam melaksanakan profesinya, selama bekerja sesuai dengan aturan dan kode etik yang berlaku.
- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru No. 1 Tahun 2023
- Pasal 433: Mengatur tentang pencemaran nama baik, yaitu perbuatan menyerang kehormatan seseorang dengan menuduhkan sesuatu agar diketahui umum. Jika dilakukan melalui tulisan atau media yang disiarkan kepada publik, ancaman pidana adalah penjara paling lama 1 tahun 6 bulan.
- Pasal 434: Mengatur tentang fitnah, yaitu perbuatan menuduhkan sesuatu yang diketahui tidak benar dengan maksud merusak kehormatan orang lain. Ancaman hukumannya adalah penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak Rp200 juta.
- Undang-Undang No. 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)
Karena pesan diduga bermuatan fitnah dikirimkan melalui media elektronik (WhatsApp), maka dapat juga dikenai ketentuan:
- Pasal 27 ayat (3) jo. Pasal 45 ayat (3): Setiap orang yang dengan sengaja mendistribusikan informasi elektronik yang bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dapat dipidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda maksimal Rp750 juta.
Perlu diketahui bahwa dalam konteks karya jurnalistik, penerapan pasal-pasal pidana umum harus dibatasi dan ditafsirkan secara ketat, mengingat telah ada pengaturan khusus dalam UU Pers. Tuduhan fitnah terhadap tulisan jurnalis hanya dapat dibenarkan jika dapat dibuktikan kebenarannya melalui proses hukum yang sah, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sampai saat ini, belum ada tanggapan resmi dari oknum Kadis yang bersangkutan terkait tuduhan tersebut. Namun, proses hukum akan segera dilaksanakan untuk mengklarifikasi kebenaran dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.
Catatan: Berita ini disusun berdasarkan informasi yang diterima. Untuk perkembangan selanjutnya, kami akan terus memantau dan menyampaikan informasi yang akurat.
Red(**)





Tinggalkan Balasan