KINTAP – TANAH LAUT | INVESTIGASIKRIMINAL.COM 17 Juni 2026 – Selama tiga tahun terakhir, Ibu Nur Santi tak henti berdiri tegak melawan arus. Sebagai warga asli Kintap, ia berjuang seorang diri mempertahankan tanah warisan yang menjadi nyawa dan masa depan keluarganya, namun diduga dikuasai paksa oleh aktivitas tambang batu bara. PT. Dharma Henwa, subkontraktor PT Arutmin Indonesia di lokasi Kintap, menjadi pihak yang dituding menguasai lahan tersebut tanpa penyelesaian hukum yang jelas dan sah.

Lahan yang diperjuangkan bukan sekadar sebidang tanah kosong. Tercatat seluas 1 hektare 350 meter memiliki bukti kepemilikan sporadik, dan 1 hektare 90 meter lainnya sudah bersertifikat resmi—bukti tak terbantahkan bahwa tanah itu miliknya. Namun ironi terjadi: bagian lahan yang berstatus sporadik kini berubah wajah total, dijadikan tempat pembuangan overburden atau sisa galian tambang. Hak milik warga seolah mudah ditimbun di bawah tumpukan tanah dan bebatuan, seakan tak ada nilai hukumnya.

Berbagai cara damai telah Nur Santi tempuh. Ia memasang patok batas untuk menegaskan batas wilayah miliknya. Namun, patok itu dicabut paksa oleh pihak perusahaan dengan alasan dianggap mengganggu jalannya operasi tambang. Tindakan itu bukan sekadar merusak tanda batas, melainkan bentuk penghinaan nyata terhadap hak rakyat kecil yang berusaha mempertahankan apa yang menjadi haknya secara sah.

Tekanan tak berhenti di situ. Nur Santi mengaku kerap mendapat intimidasi. Pihak perusahaan disebut kerap mendatangi kediamannya, mendesak agar ia melepaskan lahan tersebut begitu saja. Padahal, ia sudah menunjukkan itikad baik dengan mengajukan langkah damai: meminta penyelesaian terlebih dahulu untuk lahan berstatus sporadik, baru kemudian membahas lahan yang sudah bersertifikat. Permintaan sederhana yang berisi niat bernegosiasi, justru dijawab dengan tekanan dan ancaman.

Baca juga  𝙈𝙖𝙛𝙞𝙖 𝙎𝙤𝙡𝙖𝙧 𝙆𝙖𝙡𝙨𝙚𝙡 𝘿𝙞𝙗𝙪𝙧𝙪: 𝙍𝙞𝙗𝙪𝙖𝙣 𝙎𝙪𝙥𝙞𝙧 𝙏𝙧𝙪𝙠 𝘿𝙚𝙨𝙖𝙠 𝙋𝙤𝙡𝙙𝙖 𝙏𝙖𝙣𝙜𝙠𝙖𝙥 𝙋𝙚𝙣𝙞𝙢𝙗𝙪𝙣 𝘽𝘽𝙈 𝙙𝙖𝙣 𝙎𝙖𝙥𝙪 𝘽𝙚𝙧𝙨𝙞𝙝 𝙋𝙧𝙚𝙢𝙖𝙣 𝙎𝙋𝘽𝙐.

Yang paling menyakitkan hati, menurut Nur Santi dan warga sekitar, adalah sikap aparat pemerintah daerah dan penegak hukum yang dinilai diam seribu bahasa. Tak ada perlindungan, tak ada langkah penyelesaian, dan tak ada kepastian hukum yang dirasakan. Negara seolah menghilang saat warganya berteriak meminta keadilan. Padahal sebagai putri daerah, ia seharusnya mendapatkan perlindungan penuh dan rasa aman dari aparat yang bertugas melayani rakyat.

Kini, suara masyarakat mulai bersatu menuntut kejelasan. Mereka menegaskan, pemerintah dan penegak hukum wajib berdiri di atas keadilan, bukan berada di bawah bayang-bayang kepentingan perusahaan. Penegakan hukum yang adil dan objektif menjadi tuntutan mutlak. Jika kondisi ini terus dibiarkan, kepercayaan rakyat terhadap hukum dan negara perlahan namun pasti akan hancur sepenuhnya.

Sebuah pesan tegas datang dari Kintap: “Tanah bukan sekadar lahan. Ia adalah hidup, martabat, dan masa depan rakyat. Ketika hak kami diinjak-injak, negara sedang ditantang untuk membuktikan kepada siapa ia berpihak.” Nur Santi sudah berani berdiri dan berjuang. Kini, giliran hukum dan keadilan yang wajib tegak berdiri melindungi hak rakyat kecil.