Investigasikriminal.com, BANJARBARU, 12 Agustus 2026 — Polemik terkait penerapan Manajemen Talenta dan Sistem Merit dalam pengelolaan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjar mencuat. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Parlemen Jalanan bersama Aliansi Indonesia dan Badan Penyelenggara Advokasi Independen (BPAI) menyampaikan laporan yang meminta proses promosi dan mutasi sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Banjar dievaluasi serta diverifikasi oleh lembaga yang berwenang.

Sorotan tersebut tidak semata menyasar siapa yang menduduki sebuah jabatan, melainkan mempertanyakan sejauh mana proses pengisian jabatan telah benar-benar berbasis kompetensi, kinerja, integritas, rekam jejak, serta indikator Manajemen Talenta sebagaimana prinsip Sistem Merit dalam manajemen ASN.

Ketiga organisasi tersebut menyebut terdapat sejumlah proses promosi dan mutasi yang menurut mereka perlu diuji secara administratif dan substantif. Mereka meminta agar setiap keputusan kepegawaian dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan dokumen, hasil asesmen, rekam jejak, serta mekanisme penilaian yang objektif.

Salah satu poin yang dicantumkan dalam laporan berkaitan dengan dugaan promosi seorang pejabat eselon III menjadi camat. Pelapor menyebut pejabat tersebut sebelumnya pernah dikaitkan dengan persoalan yang dalam laporan disebut sebagai dugaan penyimpangan penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) BBM dan dugaan penyalahgunaan aset.

Namun demikian, informasi tersebut masih sebatas materi laporan dan tudingan yang perlu diverifikasi. Tidak dapat serta-merta diposisikan sebagai fakta hukum ataupun dijadikan dasar untuk menyimpulkan seseorang melakukan pelanggaran.

Persoalan lain yang disoroti adalah mutasi seorang pejabat eselon IV dari Kecamatan Kertak Hanyar ke Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinsos P3AP2KB).

Pelapor juga menyoroti dugaan promosi seorang lurah menjadi camat. Dalam laporan disebut terdapat ASN lain yang dinilai memiliki kualifikasi akademik lebih tinggi, pengalaman jabatan lebih panjang, serta rekam jejak peningkatan kinerja di tingkat kecamatan, namun disebut belum memperoleh kesempatan promosi.

Baca juga  Forkopimda Kabupaten Magelang Gelar Rakor Lintas Sektoral Cipta Kondisi Kamtibmas Ramadhan dan Idul Fitri 1447 H

Titik persoalannya, menurut ketiga organisasi tersebut, bukan sekadar siapa yang lebih layak secara subjektif, melainkan apakah seluruh kandidat telah dinilai menggunakan indikator dan prosedur yang sama.

Sebab, apabila Manajemen Talenta dan Sistem Merit memang menjadi fondasi pengembangan karier ASN, maka keputusan promosi dan mutasi idealnya dapat ditelusuri melalui data Talent Pool, asesmen kompetensi, kinerja, integritas, rekam jejak kepegawaian, kualifikasi pendidikan, pengalaman jabatan, serta indikator lain yang dipersyaratkan.

Badrul Ain Sanusi Al Afif dari Parlemen Jalanan menegaskan pihaknya tidak ingin laporan tersebut diperlakukan sebagai vonis.

“Kami meminta persoalan ini diperiksa secara terbuka dan objektif. Yang kami dorong adalah memastikan setiap keputusan promosi dan mutasi ASN benar-benar berdasarkan kompetensi, kinerja, integritas, rekam jejak, serta prinsip Sistem Merit,” ujar Badrul.

Menurut Badrul, pemeriksaan justru diperlukan untuk mencegah munculnya persepsi bahwa pengembangan karier ASN dilakukan berdasarkan pertimbangan yang tidak dapat dijelaskan secara objektif.

“Intinya bukan untuk menghakimi siapa pun. Kami ingin memastikan sistem kepegawaian berjalan dengan prinsip profesional, transparan dan berintegritas. Pemeriksaan yang objektif justru penting untuk melindungi semua pihak,” katanya.

Mardian Jafar dari Aliansi Indonesia menilai transparansi menjadi bagian penting dalam setiap proses pengisian jabatan ASN.

“Kami tidak ingin membuat kesimpulan sepihak. Karena itu, kami meminta instansi dan lembaga yang memiliki kewenangan melakukan verifikasi terhadap proses promosi maupun mutasi yang dipersoalkan. Jika seluruh prosedurnya telah sesuai, tentu harus dapat dijelaskan secara terbuka,” ujar Mardian.

Menurut dia, yang perlu diperiksa bukan hanya Surat Keputusan (SK) pengangkatan atau mutasi, tetapi juga proses dan dokumen yang menjadi dasar lahirnya keputusan tersebut.

Mardian menyebut koordinasi antara BKPSDM, Inspektorat dan lembaga terkait diperlukan untuk memastikan seluruh proses pengangkatan maupun pemindahan jabatan telah memenuhi norma, standar, prosedur dan kriteria (NSPK) kepegawaian.

Baca juga  Berbagi Kebahagiaan di Bulan Suci: 1.000 Takjil Gratis untuk Warga Suruh dari PP Kopasma dan Mas Budi

Dengan kata lain, pertanyaan publik bukan sekadar siapa yang mendapatkan jabatan, tetapi apa dasar penilaiannya, bagaimana proses seleksinya, serta apakah seluruh indikator Sistem Merit telah diterapkan secara konsisten.

Ketiga organisasi tersebut juga meminta Badan Kepegawaian Negara (BKN) Regional VII Banjarmasin melakukan pemeriksaan terhadap aspek kepegawaian yang menjadi pokok laporan.

Pemeriksaan tersebut diharapkan dapat menguji keabsahan dokumen pendukung, prosedur pengisian jabatan, serta kesesuaiannya dengan NSPK manajemen ASN.

Yudhi Tubagus Naharuddin dari BPAI mengatakan pemeriksaan oleh lembaga yang memiliki kewenangan diperlukan agar persoalan tidak berkembang menjadi polemik yang hanya berputar pada klaim dan bantahan.

“Kami mendorong pemeriksaan dilakukan oleh lembaga yang memiliki kewenangan. Dengan begitu, masyarakat memperoleh kejelasan berdasarkan dokumen dan prosedur, bukan berdasarkan opini. Jika ditemukan pelanggaran, tentu harus ada tindak lanjut sesuai aturan. Jika tidak ditemukan pelanggaran, hal itu juga harus disampaikan secara transparan,” ujar Yudhi.

Dalam tuntutannya, ketiga organisasi tersebut meminta dilakukan evaluasi, termasuk pembekuan sementara terhadap SK pengangkatan atau mutasi yang menjadi objek laporan apabila pemeriksaan nantinya menemukan cacat prosedur atau persoalan hukum yang membutuhkan penanganan lebih lanjut.

Mereka juga mendorong penerapan mekanisme negative list secara ketat terhadap ASN atau pejabat yang secara hukum telah terbukti melakukan pelanggaran dan memenuhi ketentuan untuk masuk dalam daftar tersebut.

Selain itu, mereka meminta BKN Regional VII Banjarmasin melakukan pemeriksaan terhadap proses penempatan jabatan yang dipersoalkan.

Ketiga organisasi tersebut memperingatkan bahwa persoalan meritokrasi ASN tidak dapat dipandang sebagai persoalan administratif semata.

Jika penerapan Sistem Merit tidak dijalankan secara konsisten, mereka menilai terdapat potensi dampak yang lebih luas, mulai dari menurunnya motivasi ASN yang berprestasi, melemahnya kepercayaan terhadap mekanisme pengembangan karier, hingga menurunnya kredibilitas institusi pengelola kepegawaian.

Baca juga  Hari Pramuka ke-65, Bupati Ngesti Nugraha dan Wabup Nur Arifah Ajak Perkokoh Karakter dan Dukung Swasembada Pangan

Dalam jangka panjang, mereka menilai ketidakjelasan dalam proses promosi dan mutasi berpotensi memengaruhi budaya organisasi, profesionalisme birokrasi, serta kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola pemerintahan daerah.

Mardian menegaskan pihaknya tidak bermaksud mengambil alih kewenangan pemerintah maupun lembaga pemeriksa.

“Kami menghormati kewenangan pemerintah daerah dan lembaga terkait. Tetapi ketika ada laporan yang menyangkut tata kelola ASN, menurut kami harus ada ruang klarifikasi dan pemeriksaan agar persoalannya menjadi terang,” ujarnya.

Sementara itu, Yudhi menyatakan pihaknya siap menyerahkan dokumen maupun informasi yang dimiliki kepada lembaga berwenang.

“Kami menyerahkan pembuktian kepada mekanisme yang berlaku. Yang kami minta adalah proses pemeriksaan dilakukan secara independen, transparan dan berdasarkan dokumen,” tuturnya.

Di tengah mencuatnya laporan tersebut, posisi BKPSDM Kabupaten Banjar dan pejabat-pejabat yang disebut tetap harus ditempatkan dalam koridor pemberitaan yang berimbang.

Setiap pihak yang dituding atau berkaitan dengan persoalan tersebut memiliki hak memberikan klarifikasi, menjelaskan dasar keputusan, serta menunjukkan dokumen dan prosedur yang menjadi landasan promosi maupun mutasi.

Sebab, tanpa pemeriksaan dan verifikasi resmi, dugaan tetaplah dugaan. Sebaliknya, apabila terdapat indikasi pelanggaran yang kemudian terbukti melalui pemeriksaan lembaga berwenang, maka hasil tersebut harus ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum dan disiplin ASN.

Pada akhirnya, polemik ini tidak semestinya berhenti pada pertarungan klaim antara pelapor dan pihak yang dilaporkan.

Yang jauh lebih penting adalah membuka pertanyaan mendasar: apakah setiap keputusan pengisian jabatan ASN di Kabupaten Banjar benar-benar lahir dari proses yang meritokratis, terukur, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Jawaban atas pertanyaan tersebut semestinya tidak ditentukan oleh opini, melainkan oleh dokumen, mekanisme asesmen, rekam jejak, hasil pemeriksaan dan keputusan lembaga yang berwenang. ( Tim/red )